Badan Koordinasi HMI Sumsel Tolak Kedatangan Jokowi

Presiden Jokowi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Presiden Joko Widodo diagendakan hadir dalam acara South Sumatera Millennial Road Safety Festival di Palembang, Sumatera Selatan, Sabtu 9 Maret 2019. Namun kehadiran Jokowi ini ternyata mendapat tentangan dari kalangan tertentu.

Kembali Mencuat, Golkar Tak Ingin Berandai-andai Soal Kabar Jokowi Gabung

Ketua Umum Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sumatera Bagian Selatan atau Badko HMI Sumbagsel, Bambang Irawan, secara tegas menyatakan penolakan.

Walaupun hadir dengan kapasitas sebagai Presiden namun menurutnya masih sangat belum tepat untuk hadir pada saat ini mengingat Jokowi kembali maju di Pemilihan Presiden 2019.

Bocoran Hasil Pertemuan Jokowi dengan Prabowo-Gibran di Istana

"Kalau Jokowi hadir sebagai Capres, maka jelas pihak Polda Sumsel melanggar Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tepatnya di Pasal 28," kata Bambang di Palembang, Sumsel.

Bambang mempertanyakan Kepolisian daerah Sumsel yang mengundang Jokowi untuk hadir dalam agenda South Sumatera Millennial Road Safety Festival.

Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Temui Presiden Jokowi di Istana

"Kalau hadirnya Joko Widodo sebagai Presiden, kenapa di pamflet sebaran Satuan Lalu Lintas Polda Sumsel tidak tertera gambar Jokowi?" ucapnya.
 
"Sebenarnya Polda Sumsel ini sudah paham kondisi sosial hari ini yang disebabkan iklim politik yang semakin memanas. Seharusnya dilakukan upaya untuk mengurangi potensi-potensi konflik yang terjadi di Pemilu 2019," kata dia lagi.

Badan koordinasi sendiri kata dia akan menghimpun cabang-cabang HMI yang ada di Sumsel untuk melakukan upaya penolakan kehadiran Jokowi di acara yang diadakan Satlantas Polda Sumsel. Mereka menilai momentum tersebut sangat tidak mendukung bagi suasana kondusivitas di masyarakat yang sudah terjaga dengan baik.

"Kalau benar acara itu hanyalah kemasan demi kepentingan politik salah satu paslon presiden, kami minta supaya dikaji ulang karena polisi dilarang ikut berpolitik sebagaimana dijelaskan oleh UU Nomor 2 Tahun 2002," ujarnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya