Tiba di Tanah Air, Siti Aisyah: Terima Kasih Presiden Jokowi

Siti Aisyah (kedua kiri) usai tiba di Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Edwin Firdaus

VIVA – Siti Aisyah, warga negara Indonesia (WNI) yang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam, mengaku bahagia akhirnya dapat kembali ke Tanah Air.

Ahli Propaganda Terkenal di Korut Kim Ki Nam Meninggal Dunia

Pengamatan VIVA, sepanjang konferensi Aisyah terlihat tersenyum di hadapan media. "Perasaan saya senang bahagia, enggak bisa diungkapkan dengan kata-kata," kata Aisyah di Bandara Halim Perdana Kusuma, Senin petang, 11 Maret 2019.

Aisyah mengungkapkan, dia sangat merindukan keluarga, meskipun selama menjalani persidangan ia mendapatkan perlakuan baik dan profesional dari para penegak hukum di Negeri Jiran.

Korut Kirim Utusan ke Iran, Kira-kira Ini yang Dibahas

"Terima kasih buat presiden Jokowi, terima kasih menteri-menteri yang berusaha menolong saya sampai sekarang ini berada di Indonesia," kata Aisyah didampingi Menteri Hukum dan Ham Yasonna Laoly dan stakeholder terkait lainnya.

Sebelumnya, Duta Besar RI untuk Malaysia, Rusdi Kirana mengatakan, pengadilan memutuskan untuk mencabut tuntutan terhadap Siti Aisyah lantaran dia tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap warga negara Korea Utara, Kim Jong-nam.

Delegasi Korea Utara Kunjungi Iran, Isu Kerjasama Semakin Kuat

Atas hal itu, jaksa telah menarik dakwaan terhadap Siti Aisyah. Hakim persidangan memutuskan status Discharge Not Amounting to Acquital yang berarti tuntutan dihentikan dan Siti Aisyah bebas.

Siti Aisyah dan Doan Thi Huong warga negara Vietnam, dituduh terlibat dalam pembunuhan Kim Jong-nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari 2017. Kim Jong-nam meninggal dunia akibat terpapar agen saraf VX, zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai senjata pemusnah massal.

Kendati demikian, Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 karena mengira hanya akan melakukan semacam lelucon atau candaan di sebuah reality show TV Malaysia. Keduanya telah ditahan selama hampir setahun terakhir. Jaksa mengatakan masih ada empat warga Korea Utara lain yang diduga terlibat pembunuhan dan telah melarikan diri. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya