- Polda Aceh
VIVA – Aparat Kepolisian Daerah Aceh, menembak dua orang pemilik narkoba sabu-sabu seberat 11 kilogram di Aceh Tamiang. Satu di antaranya tewas, saat hendak dilarikan ke rumah sakit. Mereka ditembak, karena melawan dan lari dari kejaran petugas.
Informasi yang diperoleh, kejadian itu terjadi pada Senin malam, 11 Maret 2019. Pelaku yang bernama Nurwan Abidin (42 tahun) dan Rahmadi (29 tahun) sudah diintai oleh polisi di Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang.
Gerak-gerik mereka sudah diketahui polisi bahwa mereka ingin mengambil narkoba. Namun, mereka sempat lolos, karena menabrak seorang polisi yang coba menghentikan laju kendaraan yang digunakan pelaku.
Wakil Direktur Reserse Narkoba Polisi Daerah Aceh, Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Suprihasto membenarkan penangkapan itu. Ia menyebutkan, pelaku ditembak, karena ingin melarikan diri, setelah diberi tembakan peringatan.
Polisi, katanya, sudah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tetapi, mobil pelaku malah makin kencang. “Kemudian, mobil tersebut berhasil dihentikan dengan tembakan petugas,” kata Heru, saat dikonfirmasi, Selasa 12 Maret 2019.
Saat berhasil menghentikan mobil itu, seorang pelaku, Nurwan Abidin tewas akibat luka tembak, sedangkan Rahmadi yang juga terkena luka tembak ingin melarikan diri, tetapi berhasil ditangkap.
“Saat kita geledah di dalam mobil pelaku, kita menemukan sebelas kilogram sabu-sabu yang dimasukkan dalam tas warna hitam,” ujar Heru. (asp)