Panitera Pengadilan Tipikor Medan Dituntut 8 Tahun Penjara

Majelis hakim di Pengadilan Tipikor. (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA –  Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Medan Helpandi, dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp320 juta subsider 5 bulan kurungan.

KPK Jebloskan Adik Eks Gubernur Banten ke Lapas Sukamiskin

Menurut Jaksa KPK Haerudin, Helpandi terbukti menerima 280.000 dolar Singapura dari Tamin Sukardi, terdakwa kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan. Dari jumlah itu, sebesar 150.000 dolar Singapura diserahkan kepada Merry Purba.

Jaksa memandang, pemberian uang tersebut diduga untuk memengaruhi putusan hakim dalam perkara korupsi yang sedang ditangani hakim Merry Purba dan anggota majelis hakim lainnya. Perkara itu yakni, dugaan korupsi terkait pengalihan tanah negara atau milik PTPN II Tanjung Morawa di Pasar IV Desa Helvetia, Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kami menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama," kata Haerudin saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 14 Maret 2019.

Dalami Kasus Suap Wali Kota Nonaktif Bekasi, KPK Panggil Dua Kadis

Dalam pertimbangannya, jaksa KPK menilai, Helpandi sebagai pelaku aktif dan berperan dominan dalam kejahatan yang dilakukan. Helpandi diduga memengaruhi persidangan dan menerima uang. Helpandi juga dianggap menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan hakim secara melawan hukum.

Namun, Helpandi memberi keterangan secara jujur dan sangat membantu penuntutan terhadap hakim Merry yang juga diduga ikut menerima uang. Adapun, Tamin Sukardi menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi itu.

KPK Dalami Dugaan Keterlibatan DPRD Terkait Suap Wali Kota Bekasi

Selanjutnya, pemberian uang itu dengan maksud agar majelis hakim memutus Tamin Sukardi tidak terbukti bersalah. 

Dalam sidang putusan pada 27 Agustus 2018, hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dan hakim Sontan Merauke Sinaga menyatakan Tamin terbukti bersalah melakukan korupsi. Tamin dihukum 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Tamin dihukum membayar uang pengganti Rp132, 4 miliar, namun Merry Purba menyatakan dissenting opinion. Menurut Merry, dakwaan jaksa tidak terbukti.

Pada 28 Agustus 2018, petugas KPK menangkap Helpandi, Tamin dan Merry Purba. KPK juga menemukan uang 130.000 dolar Singapura di tas Helpandi, yang rencananya akan diberikan kepada hakim Sontan.

Pada perkara di KPK, Helpandi dijerat Pasal 12 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
?

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya