- Dok. PPP.
VIVA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus dugaan suap, Jumat, 15 Maret 2019. Informasi beredar di kalangan wartawan, penangkapan ini berkaitan dengan jual beli jabatan di Kementerian Agama.
Berdasarkan pengamatan VIVA, dikutip dari laman resmi KPK, terakhir Rommy melaporkan hartanya ke lembaga antirasuah yakni Maret 2010. Tercatat Rommy ketika itu memiliki harta sekitar Rp11.834.972.656.
Harta Rommy berupa harta tidak bergerak dan bergerak. Harta tak bergeraknya berupa tanah dan bangunan yang terdapat di sejumlah daerah seperti Jakarta, Tangerang Selatan, Bekasi dan Sleman. Totalnya Rp2.551.827.000.
Sementara harta bergeraknya yakni transportasi senilai Rp775.500.000. Ia juga miliki harta bergerak berupa saham di PT Dugapat Mas senilai Rp1.478.496.000.
Selain itu, Rommy juga punya batu dan logam mulia senilai Rp425.000.000, surat berharga senilai Rp1.154.616.819, giro setara kas sejumlah Rp5.284.832.837, serta piutang Rp164.700.000. Dia tercatat tidak memiliki utang. (ase)
Lihat saat Ketua Umum PPP, Romahurmuziy, dibawa masuk KPK pada video di bawah ini: