Koruptor Pembangunan Gedung Kemenag Aceh Dihukum Penjara 1,6 Tahun

Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh di Banda Aceh.
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Dua terdakwa kasus korupsi proyek pembangunan gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Aceh divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh pada Kamis, 21 Maret 2019.

Keberangkatan 7 Calon Jemaah Haji Kabupaten Tangerang Tertunda

Kedua terdakwa ialah Yuliardi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemenag Aceh dan Hendra Saputra Direktur PT Supernova sebagai rekanan. Namun saat pelelangan terjadi kejanggalan sehingga mereka diperiksa dan ditangkap pada Agustus 2018.

Skandal itu berawal saat APBN 2015 mengucurkan dana dengan nilai kontrak Rp1,1 miliar dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar untuk proyek perencanaan pembangunan gedung Kanwil Kemenag Aceh. Keduanya terbukti korupsi dengan kerugian negara senilai lebih Rp1,1 miliar.

TPPU Pakai Aset Kripto Ditegaskan Mudah Dilacak, Ini Penjelasan Indodax

“Menjatuhkan hukuman penjara 1,6 tahun kepada terdakwa Yuliardi,” kata Ketua Majelis Hakim, Eti Astuti, saat membacakan putusan itu. Majelis Hakim juga memerintahkan Hendra Saputra untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1 miliar.

Korupsi di Kanwil Kemenag Aceh itu telah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Aceh sejak 2017. Kejaksaan juga telah memeriksa Kepala Kemenag Aceh sebagai saksi pada kasus itu.

Ratusan Warga Terdampak Pembangunan UIII Depok Terima Santunan
Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin

Kemenag Gerak Cepat Selamatkan Dokumen KUA di Wajo yang Ikut Terdampak Banjir

KUA Pitumpanua, salah satu yang diterjang banjir. Kecamatan Pitumpanua Kabupaten Wajo jadi salah satu wilayah yang terkena dampak banjir bandang di Kabupaten Luwu, Sulsel

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024