- ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman
VIVA – Azas praduga tak bersalah diterapkan PT Krakatau Steel (KS), atas Wisnu Kuncoro, Direksi Teknologi Dan Produksi nya yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, pada Jumat 22 Maret 2019.
"Karena saat ini Krakatau Steel tengah gencar melakukan pembenahan internal dan perbaikan kinerja perseroan, dengan mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang," kata Silmy Karim, Dirut PT Krakatau Steel, melalui siatan persnya, Sabtu, 23 Maret 2019.
Pihaknya mengaku tengah membenahi manajemen perusahaan yang bebas dari konflik kepentingan. Termasuk membersihkan praktik pelanggaran hukum, dalam bentuk apapun, demi profesionalisme perusahaan.
"Tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik, yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik," ujarnya menjelaskan.
Menurutnya, perusahaan BUMN yang menunjang pendapatan negara, harus terbebas dari segala bentuk praktik KKN.
"BUMN harus dijaga dari intervensi dan upaya pelemahan, termasuk pelemahan karena praktik korupsi," katanya.