KPK: Kepatuhan Pejabat Krakatau Steel Lapor LHKPN Masih Rendah

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan pejabat PT Krakatau Steel Tbk dalam melaporkan harta kekayaan masih rendah. Sebab, merujuk data KPK per 26 Maret 2019, lebih dari setengah pejabat di perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut yang belum melaporkan harta tahun 2018.

Dukung Geliat Pegolf Muda, KS Gelar 53th Giving Gratitude Golf Tournament

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dari total 153 wajib lapor di perusahaan plat merah itu, hanya 76 wajib lapor yang sudah menyerahkan LHKPN.

"Dengan demikian, 5 hari menjelang berakhirnya batas waktu pelaporan LHKPN periodik pada 31 Maret 2019 ini, tingkat kepatuhan PT Krakatau Steel masih 49,67 persen atau masih lebih dari setengah," kata Febri kepada wartawan, Rabu, 27 Maret 2019.

Purwono Widodo Diangkat Jadi Dirut Krakatau Steel

PT Krakatau Steel belakangan ini menjadi sorotan publik pasca operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat KS terkait kasus penyuapan.

KPK berharap dalam sisa waktu yang ada ini para pejabat perusahaan bidang industri baja itu dapat membuktikan keseriusannya untuk berbenah diri.

Krakatau Steel Proyeksikan Cetak Laba US$88 Juta di 2023

"Karena pelaporan harta kekayaan secara tepat waktu dan benar merupakan salah satu alat ukur keseriusan upaya pencegahan korupsi di internal," kata Febri.

KPK sebelumnya menetapkan Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro sebagai tersangka. Tiga orang lain yang dijadikan tersangka merupakan pihak swasta.

Mereka adalah Alexander Muskitta selaku perantara dan penerima suap, serta dua orang dari perusahaan manufaktur, yaitu Kenneth Sutardja dari PT Grand Kartech dan Yudi dari Group Tjokro.

Kasus ini terkait rencana pengadaan barang dan peralatan oleh Direktorat Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Tahun 2019, yang masing-masing senilai Rp24 miliar dan Rp2,4 miliar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya