Mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Divonis 4 Tahun Bui

Dua terdakwa suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan
Sumber :

VIVA – Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara dan mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho, masing-masing divonis empat tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandar Lampung, Kamis 28 Maret 2019.

KPK Lelang Aset Tanah 1,8 Hektare Adik Zulkifli Hasan di Lampung

Kedua terdakwa dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang kasus suap fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan beberapa perbuatan TPK (Tindak Pidana Korupsi)," kata Ketua majelis hakim Mansyur Bustami, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang. 

Personel Polsek Candipuro 19 Orang, Polri Ungkap Soal Police Ratio

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Agus Bhakti dan Anjar masih mempunyai tanggungan, bersikap kooperatif dalam keterangan, menyesal, telah ditetapkan sebagai justice collaborator oleh Komisi Pemberantasan Korupsi RI, dan bukan pelaku utama.

"Yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata Mansyur menerangkan.

Polsek Candipuro yang Dibakar Massa Baru Direnovasi

Mantan anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugroho dan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan, Anjar Asmara juga dibebani membayar denda masing-masing sebesar Rp200 juta, dan subsider denda untuk terdakwa Agus dengan pidana hukuman selama empat bulan serta terdakwa Anjar selama tiga bulan. 

"Memerintahkan, agar kedua terdakwa tetap ditahan," ujarnya.

Mendengar putusan itu, kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan yang telah dibacakan hakim. "Saya menyatakan terima," kata Agus maupun Anjar.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
 
Sebelumnya, kedua terdakwa kasus suap fee proyek infrastruktur di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan itu dituntut kurungan penjara oleh JPU selama empat tahun. Keduanya, juga dibebankan denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan penjara.

Penangkapan terhadap kedua terdakwa oleh KPK berawal, saat Agus memberi hadiah atau janji kepada Bupati Lampung Selatan (nonaktif) Zainudin Hasan, terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran (TA) 2018.

Pada 26 Juli 2018, KPK mengamankan Agus Bhakti, Anjar Asmara, pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR), para sopir, dan tenaga pemasaran di sebuah hotel. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disimpan di dalam tas kain warna merah dari Agus yang diduga suap terkait suap fee proyek. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya