KPK Lelang Aset Tanah 1,8 Hektare Adik Zulkifli Hasan di Lampung

Zainudin Hasan
Sumber :
  • VIVA/Ardian

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melakukan lelang aset milik mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Adapun lelang barang rampasan itu sudah sesuai berdasarkan putusan Mahkamah Agung.

Tersandung Kasus Korupsi, Lima Smelter Timah di Babel PHK Ribuan Karyawan

“KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung akan melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan berdasarkan putusan Mahkamah Agung,” kata Ali Fikri dalam keterangannya yang diterima pada Rabu 9 November 2022.

Adapun objek yang dilelang tersebut merupakan sebidang tanah di Desa Kedaton, Kalianda, Lampung Selatan.

Lelang Vespa Klasik Babe Cabita Sudah Tembus Rp131 Jutaan, Rigen Tawar Harga Segini

“Satu bidang tanah di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan sesuai dengan Buku Tanah nomor 127 Desa Kedaton Kec. Kalianda Kab. Lampung Selatan dengan luas 18.515 M2. Dengan harga limit Rp 5.254.919.000,00 dan uang jaminan Rp 1.500.000.000,00,” ucapnya.

Lebih lanjut, Ali menjelaskan pelelangan itu akan dilaksanakan dengan metode closed bidding yang bisa diakses melalui laman www.lelang.go.id. Selain itu, lelang akan dimulai pada Kamis 24 November 2022 pukul 09.30 WIB di KPKNL Bandar Lampung di Jalan Basuki Rahmat No 12.

Vespa Klasik Milik Babe Cabita Dilelang Istri dengan Harga Awal Rp70 Juta, Ini Spesifikasinya

“Para pembeli dapat melakukan pelunasan lelang setidaknya 5 hari kerja pasca pelaksanaan lelang. Serta, pemenang lelang akan dikenakan bea sebesar 2 % dari harga lelang,” jelasnya.

Untuk diketahui, Zainudin Hasan terbukti menerima suap sebesar Rp 72 miliar. Selain itu, Hakim menyebut Zainudin terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 7 miliar.

Saat ini, adik kandung Ketua Umum Partai PAN Zulkifli Hasan itu tengah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Bandar Lampung. Zainudin divonis bui 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurunga

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya