Kronologi Bowo Sidik Pangarso Dicokok KPK

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memberikan keterangan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi membeberkan kronologi penangkapan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar, Bowo Sidik Pangarso, terkait kasus suap kebutuhan distribusi pupuk. Bowo dicokok tim KPK dalam operasi tangkap tangan pada Rabu, 27 Maret 2019, sampai Kamis dini hari, 28 Maret 2019.

Hakim Itong Isnaeni Pernah Bebaskan Koruptor APBD Rp119 Miliar

Ada delapan orang yang diciduk di mana pertama kali adalah Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti, dan karyawan PT Inersia, Idung.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, menyebut KPK dapat informasi Asty bakal menyerahkan uang pada Indung di Kantor PT Humpuss Transportasi Kimia, Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said. Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo Sidik diduga menerima uang sebesar Rp89,4 juta.

Penampakan Bupati Langkat Saat Ditangkap, Pakai Kaos dan Celana Pendek

"Diduga penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ketujuh yang telah menjadi komitmen sebelumnya," ujar Basaria di Gedung KPK, Kamis, 27 Maret 2019.

Setelah itu, Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia Selo, Bagian Keuangan PT Inersia Manto, dan seorang sopir Indung yang diciduk KPK. Kemudian, usai menangkap ketiganya, sopir Bowo Sidik yang ditangkap di apartemen kawasan Permata Hijau, Jakarta Selatan pukul 16.30 WIB.

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Berusaha Kabur Saat Ditangkap

Masih di tempat yang sama, diciduk juga pihak swasta, Siesa Darubinta. Seluruhnya lantas dibawa ke kantor KPK guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Lantas, setelahnya KPK minta Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Logistik Achmad Tossin datang ke kantor KPK, Jakarta, malam harinya.

Tim KPK lalu menelusuri keberadaan Bowo dan menangkapnya sekitar pukul 02.00 WIB, di kediamannya. Lalu langsung dibawa ke KPK guna menjalani pemeriksaan.

"Diduga penerimaan-penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah lokasi di Jakarta. Maka, tim bergerak menuju sebuah kantor di Jakarta untuk mengamankan uang sekitar Rp8 miliar," kata dia.

Usai melalui pemeriksaan 1x24 jam, sebanyak tiga orang yaitu Bowo, Indung, dan Asty, ditetapkan jadi tersangka suap terkait pelaksanaan kerja sama pengangkutan pupuk milik PT Pupuk Indonesia dengan PT Humpuss Transportasi Kimia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya