- Anadolu Ajansi/Eko Siswono Toyudho
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan masih banyak anggota legislatif yang belum sampaikan laporan kepemilikan harta mereka kepada lembaga antirasuah. Padahal secara administratif KPK telah menutup waktu penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada Minggu, 31 Maret 2019.
Berdasar data KPK, per 31 Maret 2019, tingkat kepatuhan anggota DPR RI hanya mencapai 56,32 persen. Dari 554 yang wajib lapor, hanya 312 anggota DPR RI yang sudah melaporkan hartanya.
"Artinya masih ada 242 anggota DPR belum melaporkan harta kekayaannya," kata Febri dalam pesan singkatnya, Senin, 1 April 2019.
Febri menambahkan, untuk kepatuhan anggota DPRD hanya 60,27 persen. Adapun anggota DPRD yang wajib melaporkan harta kekayaannya sebanyak 17.644 orang. Namun baru 10.634 orang yang melaporkan harta kekayaan. Sehingga masih sekitar 7.010 anggota DPRD yang belum lapor harta kekayaannya.
Sementara anggota MPR, dari 8 anggota MPR, masih ada dua anggota yang belum melaporkan harta kekayaannya. Adapun dari 132 anggota DPD RI, sebanyak 100 orang telah melaporkan harta kekayaannya.
"Masih ada 32 anggota DPD yang belum menyampaikan LHKPN," kata Febri.