Brunei Studi Banding ke Aceh soal Hukum Syariah

Penerapan Hukuman Cambuk di Aceh
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

VIVA – Kerajaan Brunei Darussalam telah menerapkan hukuman cambuk dan rajam bagi kaum lesbian, gay, biseksual, dan transgender atau LGBT di negara itu. Hukum syariah itu berlaku mulai Rabu 3 April 2019.

Pengadilan Tinggi Dominika Batalkan Larangan Hubungan Sesama Jenis

Penerapan hukum syariah di Brunei itu, tak terlepas dari produk hukum syariah di Aceh. Bahkan, sebelum menerapkan hukum rajam, Brunei berstudi banding ke Dinas Syariat Islam Aceh dan ulama.

Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali membenarkan bahwa sebelumnya jaksa dari unit Perundangan Islam Kementerian Hal Ehwal Ugama Negara Brunei Darusalam sering berkunjung ke Aceh, setelah Qanun Syariat Islam diterapkan di Aceh pada 2014.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Mereka, katanya, berkonsultasi dengan ulama dan pembuat kebijakan di Aceh, tentang penolakan-penolakan yang terjadi saat Qanun itu diterapkan.

“[utusan Kerajaan Brunei Darussalam) sering ke Aceh, termasuk ke MPU, kita diskusi masalah penerapan syariat Islam. Mereka juga konsultasi dengan kita,” ujar Faisal, saat dikonfirmasi, Kamis 4 April 2019.

MUI: Salat Id yang Dilakukan Jemaah Aolia Tak Sesuai Syariat Islam

Bahkan, bukan hanya Brunei, Thailand, dan Malaysia juga sering berkunjung ke Aceh, untuk membicarakan penerapan syariat Islam di Aceh.

Menurut Faisal, hukum rajam yang diterapkan di Brunei, harus didukung oleh semua pihak. Karena, pemerintahan di sana ingin melindungi rakyatnya dari perilaku yang menyimpang.

“Syariat Islam itu untuk melindungi umat Muslim itu sendiri. Kalau Brunei menerapkannya, ya, itu sesuatu yang baik, dan perlu didukung,” ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya