Kapal Asing Pencuri Ikan Masih Aktif di Perairan Indonesia

Penangkapan kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia
Sumber :
  • VIVA/Berton Siregar

VIVA – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali  berhasil menangkap kapal ikan asing  yang melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI).

Berturut-turut dua kapal berbendera Malaysia berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) dalam dua hari berbeda di WPP-NRI Selat Malaka. Hal itu menandakan masih aktifnya kapal-kapal ikan asing yang melakukan kegiatan illegal fishing.

"Hari Sabtu 6 April dan minggu 7 April 2019, kapal patroli kita telah menangkap 2 kapal ikan asing yang melakukan kegiatan pencurian ikan di Selat Malaka," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP, Agus Suherman, Senin 8 April 2019.

Agus menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan oleh KP. Orca 02 pada Sabtu 6 April sekitar pukul 11.45 WIB dengan nama kapal KM. PKFA 7836. Kapal berukuran 82,47 GT tersebut diamankan bersama seorang nakhoda dan 4 orang anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Pada hari Minggu 7 April sekitar pukul 06.30 WIB, KP. Hiu Macan Tutul 02,  juga berhasil menangkap KM. PKFA 7747 dengan 5 orang awak kapal berkewarganegaraan Myanmar. 

"Keduanya menangkap ikan di WPP-NRI Selat Malaka tanpa dilengkapi dengan dokumen perizinan serta menggunakan alat penangkapan ikan yang dilarang di Indonesia jaring trawl," ujar Agus.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang berhasil ditangkap oleh KKP selama 2019. Terhitung sejak Januari hingga 7 April 2019, sebanyak 27 kapal ilegal berhasil ditangkap saat melakukan upaya pengerukan sumber daya ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terdiri dari 22 kapal perikanan asing (KIA) dan 5 kapal perikanan Indonesia. 

KKP Tindak Kapal Illegal Fishing Berbendera Indonesia

“Dari sejumlah KIA yang ditangkap terdiri atas 11 kapal berbendera Vietnam dan 11 kapal berbendera Malaysia.” (mus) 
 

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko

Polri Tangkap Kapal Asing yang Lakukan Illegal Fishing, Sita Barang Bukti 200 Kg Ikan

Petugas Polri mengamankan empat orang awak kapal asing tersebut.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024