Kementerian Kehutanan Digugat karena Sita Kontainer Isi Kayu Eboni

Kontainer isi kayu eboni diamankan petugas Bakamla dan KLHK
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan digugat praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kementerian ini digugat lantaran menyita dua kontainer isi kayu Eboni milik UD Mardiana yang diduga ilegal.

Ibu di Jombang Tolak Ajakan Berdamai karena Anaknya Terancam Buta Permanen

Kuasa hukum pengugat, Frans Lading mengatakan, sidang praperadilan dijadwalkan Jumat 12 April 2019 namun ditunda lantaran termohon tidak datang.

Diketahui, termohon dalam gugatan ini di antaranya Direktorat jenderal penegakan hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Penegakan Hukum KLHK.

Kronologi Siswa Terlempar Kayu Hingga Terancam Buta di Jombang

"Yang anehnya termohon datang kok, kan ada tangani kasus praperadilan lainnya. Tetapi kok langsung pulang, harusnya menghargai peradilan. Kami tadi meminta kepada hakim yang memeriksa untuk diberikan peringatan kepada termohon untuk hadir di agenda sidang seanjutnya pada tanggal 23 April 2019," ujar Frans kepada VIVA.

Frans menduga, ketidak hadiran termohon lantaran tidak siap alat bukti yang bakal dihadirkan di persidangan.

Manfaatkan Limbah Kayu dan Uang Kertas, PLN IP Tingkatkan Cofiring PLTU Sebagai 'Green Booster'

"Langkah hukum praperadilan terpaksa kami lakukan karena menurut kami, penyidik Gakkum KLHK dalam hal ini sebagai termohon selalu melakukan suatu upaya-upaya yang keluar dari koridor hukum," kata dia. 

Frans menjelaskan, jika kliennya memiliki surat keterangan sah hasil hutan kayu (SKSHHK). Namun dalam surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) disebut kliennya tak memiliki surat tersebut.

Dia heran dengan langkah tersebut. Menurutnya jika surat yang dimiliki tidak sah harus maka harus disebutkan dalam SPDP.

"Nah yang menjadi pertanyaan kami, dua alat bukti itu dari mana sebagai dasar SPDP? Terhomon juga belum pernah memeriksa klien kami dan belum pernah melakukan tinjauan ke Palu. Lalu alat bukti apa yang penyidik KLHK punya," kata dia.

Sebelumnya, tim gabungan Bakamla RI dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengamankan kapal berisi kayu eboni ilegal yang diduga akan diekspor ke luar negeri. 

Upaya pengiriman kayu eboni ilegal berhasil dideteksi oleh jajaran Kapal Patroli Bakamla RI yang sedang melaksanakan tugas patroli keamanan laut di wilayah Laut Jawa pada hari Selasa tanggal 5 Maret 2019 sekitar pukul 13:00 WIB. 

Kasubbag Humas Bakamla, Letkol Mardiono kepada VIVA  mengatakan, informasi tersebut berasal dari warga yang mengaku melihat banyak penebangan ilegal kayu eboni tanpa izin. 

"Penebangan kayu tersebut alas haknya merupakan kawasan hutan negara di wilayah Sulawesi Tengah. Menurut keterangan masyarakat, kayu eboni tersebut biasanya dikirim ke Surabaya menggunakan kapal kargo domestik selanjutnya akan diekspor ke luar negeri," kata Mardiono, Kamis, 21 Maret 2019.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya