Hakim Pulang Kampung Ingin Nyoblos, Sidang Vonis Idrus Marham Ditunda

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 Idrus Marham di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

VIVA – Sidang kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa Idrus Marham tadinya berlanjut hari ini, dengan agenda mendengarkan vonis, namun terpaksa ditunda majelis hakim. Alasannya, sudah mendekati Pemilu dan hakim harus pulang ke wilayahnya untuk mencoblos.

Temui Idrus Marham, Pengurus KNPI Bahas Soal Amandemen UUD 1945

"Tadinya kami perkirakan sidang bisa digelar pada pukul 15.30 WIB. Namun hakim anggota saya sudah memesan tiket untuk ikut pemilu di daerahnya jam 16.00 WIB. Jadi sidang kami tunda hingga 23 April pekan depan," kata Hakim Yanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa 16 April 2019. 
 
Kepada wartawan, Idrus pun mengaku kecewa karena sidang putusan itu ditunda karena pemilu. "Kalau saya tahu, saya enggak bakal datang," kata mantan Menteri Sosial tersebut.

Meski begitu, Idrus mengaku tetap menghormati proses hukum yang berlaku, terlebih penundaan sidang karena hakim ingin menggunakan hak pilihnya di pemilu 2019.

Eni Saragih Lunasi Uang Pengganti Kasus Proyek PLTU Riau

"Dari awal itu saya menghormati seluruh proses yang ada. Penundaan ini adalah menjadi kewenangan majelis, tentu ada juga penasihat hukum saya tadi. Maka, ya, saya ikut saja bagaimana proses-proses yang ada ini," imbuhnya.

Sementara itu, mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar tersebut meminta masyarakat tidak golput dalam pemilu 2019. Ia mendorong agar masyarakat memilih pemimpin dengan pertimbangan yang rasional atau akal sehat.

KPK Setor Rp500 Juta ke Kas Negara, Cicilan Eni Saragih

"Jangan golput lah mari kita gunakan hak kita yang sesuai dengan kata hati dalam hati nurani dengan pertimbangan-pertimbangan rasionalitas," kata Idrus saat ditemui awak media di Pengailan Tipikor Jakarta, Selasa, 16 April 2019. 

Dalam sidang sebelumnya, Idrus dituntut Jaksa KPK bersalah dan harus menjalani hukuman 5 Tahun Penjara, denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan, karena dinilai terbukti menerima hadiah dan janji dari pengusaha Johannes Kotjo terkait pengurusan proyek PLTU Riau-1. (ren)

Idrus Marham.

Pelantikan KNPI Sumbar, Idrus Minta Pemuda Berani Hadapi Persaingan

Idrus juga meminta para pemuda tidak menjadi pengecut, yang takut kalah dalam bersaing.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2021