Viral Video Kapolri soal Peluru Tajam Anggota, Ini Penjelasan Polri

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Sumber :
  • VIVA/Bayu Nugraha

VIVA – Rekaman video Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengecek kesiapan amunisi anggota Brimob menjadi viral di media sosial Twitter. Pada video yang diunggah akun @AnonymousID_____ disertakan keterangan “Gelar pasukan di Jakarta... Ada 20 peluru tajam yang di sandang Brimob pada magazane kedua. Ini rezim udah siap - siap mau memerangi rakyat kah.??? #KPUJanganSalahInputData”.

Kata Mabes Polri Soal Anggota Polresta Manado Tewas Luka Tembak di Kepala

Menanggapi video tersebut, Polri menegaskan narasi di Twitter itu tidak sesuai dengan fakta.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menuturkan, pengecekan amunisi memang dilakukan tetapi untuk memastikan anggota benar-benar dalam kondisi siap melindungi rakyat.

Prabowo Tetap Dikawal Satgas Pengamanan Capres Polri hingga H-30 Pelantikan

"Masyarakat jangan terpengaruh dan percaya dengan narasi yang dibuat oleh akun yang tidak jelas dan tidak bertanggung jawab. Bahwa narasi tersebut tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan Pak Kapolri saat melakukan pengecekan kesiapan pengamanan. Kapolri menanyakan hal tersebut dalam rangka kesiapan pengamanan," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 24 April 2019.

Dedi menjelaskan, saat ada sesuatu yang membahayakan keamanan masyarakat dan personel, kapolri ingin anggota sudah dalam kondisi siap menyelamatkan masyarakat dari bahaya dan mengondusifkan situasi.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Dia menambahkan, tindakan-tindakan kepolisian selalu memperhatikan empat hal. Yaitu mulai dari mengacu pada standar operasional prosedur (SOP) hingga mengutamakan langkah pencegahan atau preventif.

"Pertama adalah harus mengacu kepada ketentuan dan prosedur yang berlaku. Ini akses legalisasi. Yang kedua adalah polisi harus memperhatikan norma-norma yang berlaku di masyarakat, ada norma sosial, susila, agama, etika dan sebagainya," kata Dedi.

Ketiga, lanjutnya, Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia. Keempat, polisi mengutamakan tindakan-tindakan pencegahan. 

"Artinya dari empat konsep itu berlaku secara universal," ujarnya.

Dedi menerangkan Polri memiliki dua Peraturan Kapolri (Perkap) yang menjadi acuan seluruh anggota. Pertama, Perkap 1 Tahun 2010 tentang tata cara penggunaan kekuatan di mana tindakan kepolisian ada enam tahapan, mulai tahapan lunak sampai tahapan keras.

"Tahapan keras itu dengan menggunakan senjata api," kata Dedi.

Peraturan selanjutnya adalah Perkap 7 Tahun 2010 tentang implementasi HAM dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Dia mencontohkan jika ada seseorang yang membawa senjata dan membahayakan keselamatan orang lain maka polisi dapat melakukan tindakan yang melumpuhkan seseorang tersebut.

"Artinya ketika ada orang membawa senjata tajam yang bisa mengancam keselamatan petugas, keselamatan masyarakat, anggota bisa melaksanakan diskresi. Diskresi itu kemampuan anggota menilai suatu keadaan sebelum anggota melakukan suatu tindakan. Kalau sudah membahayakan orang lain, membahayakan petugas, petugas wajib hukumnya untuk melumpuhkan," ucap dia.

Dedi berujar, tak semua anggota Polri berhak menguasai senjata dengan amunisi peluru tajam. Senjata yang disertai amunisi lengkap itu dipegang oleh tim penindak.

"Kalau ada satuan penindak, itu (peluru tajam) ada. Kalau anggota biasa, reserse, lantas (lalu lintas) tidak perlu seperti gitu," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya