Bogor Terbitkan Perwali Pendidikan Antikorupsi di Sekolah-sekolah

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto.
Sumber :
  • VIVA/ Syaefullah.

VIVA – Bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional, Wali Kota Bogor Bima Arya menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan sekolah-sekolah. Pendidikan antikorupsi nantinya menjadi sisipan dalam mata pelajaran.

Bappenas Bantah Rumor Peleburan KPK dengan Ombudsman

Bima Arya bersama Wakil Wali Kota Bogor yang juga mantan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi, Dedie Rachim, langsung memberikan materi antikorupsi perdana di ruang kelas 7 dan 8 SMP Negeri 7 Kota Bogor.

Di hadapan pelajar, Bima Arya terlebih dahulu memperkenalkan Dedie Rachim yang juga pernah menjabat sebagai salah satu direktur di KPK.

Rangkuman Gagasan Antikorupsi Anies, Prabowo dan Ganjar di PAKU Integritas KPK

“Kita melihat masalah korupsi ini tidak sederhana karena menyangkut nilai yang harus diberikan kepada anak-anak kita sedini mungkin. Jadi semuanya berawal dari pendidikan. Di undang-undang sebenarnya sudah ada amanatnya. Kota Bogor menjalankan itu,” ungkap Bima usai menandatangani perwali di SMP Negeri 7 Kota Bogor.

Perwali tersebut, lanjut Bima, diharapkan semangat dan iklim antikorupsi bisa mengakar di sekolah-sekolah. Sebab, laporan tentang dugaan praktik korupsi juga ada di sekolah-sekolah.

Anies Puji Standar Etika Orang-orang KPK Dulu: Datang di Sebuah Tempat, Tak Asal Ikut Makan

"Kita ingin nanti anak-anak muda di Bogor ini menjadi generasi yang bisa membentengi korupsi. Saya tadi takjub, Aditya Reza kelas 1 SMP, sudah bisa bilang kalau korupsi membuat pembangunan infrastruktur terhambat. Karena mereka ini butuh pembangunan. Logika itu sudah dimiliki anak-anak kita,” katanya.

Bima Arya menjelaskan, pendidikan antikorupsi di sekolah bukan merupakan kurikulum tambahan, melainkan merupakan sisipan dari mata pelajaran lain, seperti di pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKN), agama atau mata pelajaran lainnya.

“Pendidikan antikorupsi ini akan dimasukkan di mata pelajaran yang sudah ada. Misalnya PPKn atau agama, nanti di dalamnya ada muatan tentang antikorupsi ini. Kami ingin setiap semester di evaluasi,” kata Bima.

Bima juga meminta kepada Dinas Pendidikan Kota Bogor untuk sesekali mendatangkan pengajar tamu agar pendidikan antikorupsi tidak membosankan. 

“Saya minta lebih kreatif, jangan hanya text book. Bisa mendatangkan tokoh atau public figure, pegiat antikorupsi, bercerita, ke lapangan dan lain sebagainya. Saya dan Kang Dedie juga siap ngisi. Gantian dengan Pak Wakil, Beliau lebih paham mengenai seluk beluk dan aturannya,” lanjut Politikus PAN itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bogor Fahrudin mengungkapkan, pendidikan antikorupsi akan mulai diberlakukan secara formal di awal semester tahun ajaran baru Juli 2019 mendatang. 

“Tapi untuk proses dan segala macamnya di Mei-Juni ini selesai. Kita akan susun silabusnya, satu atau dua minggu ini selesai,” ungkap Fahrudin. Ia melanjutkan, pendidikan antikorupsi akan terintegrasi di semua mata pelajaran. 

“Definisi tentang korupsi, gratifikasi, pengetahuan korupsi masuk di PKN. Tapi untuk sikap dan keterampilan masuk dalam semua mata pelajaran. Norma agama masuk di pelajaran agama, seperti apa hukumnya? Apa yang diperintahkan Allah? Dibukalah surat Al-Luqman. Tidak ada struktur kurikulum yang diubah tapi muatannya yang kita kasih,” katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya