Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kelompok Anarcho Syndicalism

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kelompok 'Anarcho Syndicalism' yang melakukan keonaran saat perayaan Hari Buruh Internasional atau May Day pada Rabu, 1 Mei 2019. Dua tersangka tersebut berasal dari wilayah Bandung dan dua orang lainnya berasal dari Malang.

Ini Keluhan dan Permintaan Buruh Salatiga ke Ganjar

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, Polda Jabar menangkap sebanyak 619 orang yang melakukan keonaran saat perayaan May Day. Dari 619 orang tersebut, sebanyak 605 adalah laki-laki dan 14 adalah wanita.

"Diidentifikasi kembali sebanyak 326 orang adalah dewasa dan 293 anak-anak," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 3 Mei 2019.

French Police Arrest 540 People in May Day Protest

Khusus penanganan anak-anak yang diamankan, Polda Jabar dan Polrestabes Bandung melakukan upaya persuasif dan pembinaan dengan memanggil seluruh orang tuanya.

Dari ratusan yang diamankan, sebanyak dua orang ditetapkan tersangka setelah proses penyelidikan dan identifikasi. Keduanya dikenakan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengrusakan dan vandalisme.

Pemerintah Tangerang Gelar Pertandingan Bola Lawan 35 Serikat Buruh

"Sudah dilakukan identifikasi tentang keterlibatan mereka dalam suatu tindak pidana khususnya perusakan aksi vandalisme, ditetapkan dua tersangka. Diterapkan pasal 170 KUHP. Dari hasil audit total kerugian dari ulah dua orang tersebut kurang lebih sekitar 3,5 juta," ujarnya.

Sementara untuk wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Makassar, dari hasil proses identifikasi tidak ada proses penegakan hukum.

Untuk wilayah Jawa Timur, sebanyak dua wilayah yang dilakukan proses penyelidikan yakni di Surabaya dan Malang. Di Surabaya, penyidik mengamankan enam orang dan dikenakan wajib lapor.

"Untuk di wilayah Malang sudah ditetapkan dua tersangka, tapi dikenakan pasal tipiring (tindak pidana ringan). Dua tersangka tersebut dikenakan Pasal 489 KUHP," ujarnya.

Apa Anarcho Syndicalism? Cek penjelasannya dalam video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya