DPR Minta Polisi Periksa Sipir yang Aniaya Napi di LP Nusakambangan

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

VIVA – Sebuah video menunjukan kekerasan terhadap narapidana yang tengah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan beredar luas di media sosial. Aksi para sipir tersebut dianggap tidak manusiawi.

4 Napi yang Pernah Kabur dari Nusakambangan, Ada 'Robin Hood'

Anggota Komisi Hukum DPR RI Ahmad Sahroni meminta polisi untuk menyelidiki dugaan pidana yang dilakukan oknum sipir terhadap puluhan narapidana narkotika yang baru dipindahkan dari Bali.

“Sanksi administrasi tidak cukup bagi mereka yang tidak manusiawi memperlakukan sesamanya seperti hewan. Polisi wajib mengungkap keterlibatan setiap pihak yang melakukan kekerasan, memerintah, atau bahkan membiarkan peristiwa tak manusiawi itu terjadi,” ujar Sahroni di Jakarta, Senin, 6 Mei 2019.

Kerusuhan di Rutan Bima, Belasan Napi Kabur

Politisi NasDem ini menuturkan bahwa meski seorang narapidana kehilangan kemerdekaannya, namun hak-haknya sebagai seorang terpidana tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (1) UU Pemasyarakatan, dimana salah satu satu hak yang dilindungi adalah diperlakukan dengan baik selama menjalani masa hukuman.

“Sipir seharusnya menunjukkan sikap sebagai pembina, bukan penguasa arogan yang bisa semena-mena terhadap napi. UU melindungi mereka dari sikap arogan seperti itu,” kata dia.

Minim Bukti, Polres Gunung Kidul Setop Usut Sabu di Lapas Perempuan

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM telah menonaktifkan Kalapas Narkotika Nusakambangan berinisial HM karena kekerasan terhadap narapidana. 

HM dianggap terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur karena gagal mengendalikan 13 anggotanya melakukan kekerasan kepada 26 narapidana yang akan dipindahkan dari Bali ke Lapasnusakambangan. (EP)

Pemusnahan Barang Sitaan di Lapas Salemba. Foto ilustrasi.

800 Telepon Genggam Disita dari Sel Napi Lapas Salemba

 Lapas Salemba Jakarta Pusat melakukan razia terhadap kepemilikan handphone kepada para warga binaan, Kamis 10 Maret 2022.

img_title
VIVA.co.id
10 Maret 2022