Turis di Sabang Dilarang Makan di Tempat Umum Selama Ramadan

Turis asing di Sabang
Sumber :
  • VIVA/Dani Randi

VIVA – Pemerintah Kota Sabang mengeluarkan imbauan kepada wisatawan nonmuslim yang sedang berlibur di wilayah itu untuk tidak makan di tempat umum pada siang hari atau periode puasa.

Hasil Kolaborasi Kemenag, KPI dan MUI Hasilkan Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

Dalam imbauan bersama itu, Pemkot Sabang mengingatkan kepada pengusaha hotel dan sejenisnya untuk memberitahukan kepada wisatawan nonmuslim, agar tidak makan di tempat umum serta tidak berpakaian yang bertentangan dengan nilai syariat Islam dan budaya Aceh.

Nonmuslim diminta menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa. Kemudian menjauhkan sikap yang dapat mempengaruhi ibadah puasa.

Indonesian Economy Grows 5,11 Percent in Q1 2024

“Kami juga mengingatkan bagi yang bukan beragama Islam untuk menghormati kaum muslimin yang sedang melaksanakan ibadah puasa,” kata Wali Kota Sabang, Nazaruddin melalui pesan tertulis yang diterima, Senin, 6 Mei 2019.

Selain itu, pihaknya juga melarang pedagang warung kopi, rumah makan dan restoran untuk berjualan pada siang hari untuk umum selama bulan suci Ramadan 1440 Hijrah.

Bukan Cuma Rancang Busana, IFPC Lahirkan Pengusaha Mode Muda Indonesia

Pedagang hanya bisa membuka dagangannya untuk umum mulai pukul 17:00 WIB.  “Secara tegas kita melarang warung kopi, rumah makan dan restoran untuk berjualan selama bulan ramadan dari, pukul 05.00-17:00 WIB,” katanya.

Pihaknya sudah berkordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayutl Hisbah untuk melakukan pengawasan ke tempat-tempat rawan pelanggaran syariat Islam di Sabang.

“Satpol PP dan WH sudah kita minta untuk melakukan tugas pengawasan di tengah masyarakat, sesuai aturan hukum yang berlaku dengan merujuk Qanun Nomor 11 Tahun 2002 serta Qanun Nomor 6 tahun 2014,” ujar dia. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya