Penggerak Aksi People Power Bakal Dipidana

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) didampingi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

VIVA – Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengingatkan pihak yang mau melakukan aksi maupun menggerakkan people power, harus melalui mekanisme aturan yang ada. Sebab jika tidak, bisa dipidana.

img_title Gibran Dapat Pesan dari Ganjar agar Solo Tetap Kondusif, Waspadai Percikan Kecil

"Kalau seandainya ada ajakan untuk pakai people power, itu mobilisasi umum untuk melakukan penyampaian pendapat, harus melalui mekanisme ini," kata Tito di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 7 Mei 2019.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menambahkan, kalau yang berdemonstrasi tidak mematuhi mekanisme aturan yang ada, bahkan sampai mau menjatuhkan pemerintah, maka dapat dipidana. Pidana tersebut diatur dalam Pasal 107 KUHP.

img_title Pentolan Mega-Bintang Pimpin Demo People Power di Solo Besok

"Ini adalah undang-undang yang dibuat oleh rakyat. Itu bahasanya jelas, yaitu perbuatan untuk menggulingkan pemerintah yang sah, maka ada ancaman pidananya," kata Tito.

Ia menjelaskan aksi unjuk rasa memang dilindungi dalam Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, meskipun tak absolut. Sebab undang-undang tersebut mengadopsi ICCPR. Dalam undang-undang diatur aksi tak boleh mengganggu hak asasi orang lain, mengindahkan etika moral, serta persatuan dan kesatuan bangsa.

img_title Ditakutkan Pemerintah, ini 5 Penjelasan apa itu People Power

"Kalau melanggar poin pasal 6 maka itu akan dapat dibubarkan. Itu diatur dalam pasal 15. Pelanggaran dalam pasal 6 pelanggar hukum dapat dibubarkan. Kalau dibubarkan kemudian melakukan perlawanan ada KUHP, melawan petugas yang sah. Kalau petugas dengan jumlah dan korban petugas berbeda. Kalau diperintah bubar enggak bubar, bisa dikenakan pidana," kata Tito.

Ia melanjutkan, mekanisme unjuk rasa juga diatur dalam Peraturan Kapolri, yang merupakan turunannya. Sehingga, ada batasan-batasan yang tidak diperbolehkan di antaranya mengganggu ketenangan umum dan mengganggu pemerintah. 

"Secara rigid harus dikoordinasi jam berapa sampai jam berapa. Ini harus melalui koordinasi, enggak bisa disebar lewat Whatsapp disebar kumpul di tempat ini. Unjuk rasa harus diberi tahu dulu. Harus ada surat, nanti Polri lakukan tanda terima," kata Tito.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kalau aturan itu tidak diindahkan, menurut Tito, maka akan dilakukan SOP, mulai dari yang soft sampai hard sesuai keperluannya. Ia memastikan Polri akan dibantu dengan TNI.

"Kalau ternyata memprovokasi atau menghasut untuk melakukan upaya pidana, misalnya makar, itu pidana. Kalau ada provokasi dilakukan, makar itu. Ada aturan sendiri, Undang-undang 46 pasal 14 dan 15 atau menyebarkan berita bohong yang menyebabkan keonaran," kata Tito.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut