Kivlan Zein dan Lieus Sungkharisma Dilaporkan Atas Tuduhan Makar

Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Zahrul Darmawan

VIVA – Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zein dan Koordinator Forum Rakyat, Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan kasus dugaan makar dan penyebaran berita palsu atau hoaks. 

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Pelaporan tersebut dilakukan di Bareskrim Polri pada Selasa, 7 Mei kemarin. Untuk Kivlan Zein dilaporkan seseorang bernama Jalaludin dan Lieus Sungkharisma dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. 

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo membenarkan adanya pelaporan dua orang tersebut atas tuduhan makar ke Bareskrim Polri. Saat ini, kata Dedi, pihaknya sedang melakukan pendalaman atas laporan tersebut. 

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Sudah diterima Bareskrim tadi malam. Hari ini diterima biro analis, melakukan pendalaman terhadap isi laporan tersebut," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.

Dedi menjelaskan, setelah dilakukan pendalaman, nantinya akan diserahkan pada Direktorat Bareskrim Polri yang berkaitan. Saat ini, masih terus dilakukan penelitian oleh penyidik Polri.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

Adapun, dikatakan Dedi, pelapor menyertakan beberapa barang bukti berupa flashdisk dalam laporan tersebut. 

"Dalam laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar. Barbuk yang dilampirkan pelapor adalah flashdisk isi ceramah," ujar Dedi.

Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Sedangkan Kivlan Zein bernomor STTL/297/IV/2019. 

Dalam laporan itu, mereka berdua disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya