Kasus Makar, Lieus Sungkharisma Minta Dibantu Yusril

Lieus Sungkharisma atau Li Xue Xiung, aktivis sosial kemasyarakatan.
Sumber :
  • Fikri Halim

VIVA – Aktivis Lieus Sungkharisma sedianya dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan makar di Bareskrim Polri pada hari ini, Selasa, 14 Mei 2019. Namun, ketika dikonfirmasi, Lieus mengaku tak bisa menghadiri pemanggilan tersebut.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

"Tidak hadir," kata Lieus kepada VIVA, Selasa, 14 Mei 2019.

Lieus mengatakan, dirinya saat ini sedang mencari penasihat hukum atau pengacara untuk mendampingi dirinya saat diperiksa penyidik Bareskrim. Ia menyebut nama Yusril Ihza Mahendra yang akan dia minta untuk mendampingi dalam penanganan kasus ini.

7 Pria Dieksekusi oleh Arab Saudi Gegara Tuduhan 2 Hal Mengerikan

"Mau minta Pak Yusril dampingi belum ketemu nih. Ini lagi minta waktu konsul, kalau dulu sebelum jadi penasihat Pak Presiden, di Masjid Luar Batang juga bisa ketemu," ujarnya.

Lieus beralasan, dirinya mencari pengacara yang hebat lantaran tuduhan terhadap dirinya bukanlah hal ringan. Tuduhan makar, kata Lieus, bisa diancam hukuman mati.

Jadi Relawan Prabowo, Eks Kapolda Metro Era Presiden Gus Dur Tak Khawatir Diserang Isu Makar

"Makar serius nih. Jadi tidak main-main," ujarnya.

Lieus menuturkan, akan ada panggilan kedua untuk dirinya jika tak hadir pada pemeriksaan hari ini. Namun, ia tak menjawab apakah akan hadir dalam pemeriksaan selanjutnya.

"Biasanya ada panggilan kedua kan? Kalau kedua tidak hadir dijemput," ujarnya.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar. Pemeriksaan Lieus sedianya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau makar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya