Jasad Wanita Dimutilasi Enam Bagian Ditemukan di Pasar Besar Malang

Polisi memeriksa lokasi penemuan jenazah wanita terpotong-potong di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 14 Mei 2019.
Sumber :
  • VIVA/Lucky Aditya

VIVA – Seorang wanita ditemukan meninggal dunia dengan tragis di Pasar Besar, Kota Malang, Jawa Timur, pada Selasa, 14 Mei 2019. Korban dimutilasi, tubuhnya terpotong menjadi enam bagian.

Kronologi Terungkapnya Kasus Pembunuhan Bocah Tewas Dalam Karung oleh Lansia

Kepala Polres Kota Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Asfuri membenarkan jenis kelamin korban perempuan. Dia dimutilasi menjadi enam bagian: kaki, tangan, tubuh, dan kepala korban ditemukan di tempat terpisah namun masih dalam satu area.

Potongan tubuh yang ditemukan, antara lain sepasang kaki dan sepasang tangan di bawah tangga, badan di kamar mandi, dan kepala korban terbungkus kantong plastik alias kresek hitam di bawah tangga.

Terpopuler: Oknum Polisi Aniaya Siswa, Mahasiswa Demo Rektor hingga Suami Mutilasi Istri

Asfuri mengatakan, korban mutilasi itu kali pertama ditemukan dari seorang pedagang pasar pukul satu siang. Saat itu dia mencium aroma menyengat, curiga, lantas pedagang itu melaporkan kepada petugas keamanan pasar. Si pedagang dan petugas keamanan menemukan potongan mayat dan melaporkan kepada polisi.

"Oleh keamanan dicek dengan membawa peralatan untuk membersihkan. Setelah tiba di TKP ditemukan ada potongan kaki, tangan, dan kepala. Setelah dicek kembali ternyata di dalam toilet ada tubuh korban," ujar Asfuri.

Top Trending: Anak Kiai Ponpes di Jember Sering Open BO Waria Hingga Saat Ngibing Joged Bumbung

Hasil pemeriksaan sementara korban diduga berusia 34 tahun. Potongan-potongan tubuh jenazah sudah dibawa ke Kamar Mayat Rumah Sakit dr Saiful Anwar untuk diautopsi. Tiga orang diperiksa sebagai saksi di Markas Polsek Klojen. (ase)

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Terkuak, Pria Lansia Sempat Cabuli Bocah Perempuan Sebelum Tewas Dibungkus Karung

Pria lansia berinisial DS (61), yang membunuh bocah perempuan berinisial GH (9) mengakui bahwa korban berada di rumahnya sejak Jumat, 31 Mei 2024. Tersangka mengungkap se

img_title
VIVA.co.id
3 Juni 2024