Takut Kabur Jadi Alasan Polisi Tahan Eggi Sudjana

Eggi Sudjana.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bayu Nugraha

VIVA - Polisi membeberkan alasan ditahannya Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana, terkait kasus dugaan upaya makar. Setidaknya ada beberapa pertimbangan polisi.

"Pertimbangan itu subjektivitas penyidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Rabu, 15 Mei 2019.

Pertimbangan pertama adalah polisi khawatir calon Legislator Partai Amanat Nasional itu menghilangkan barang bukti. Kemudian juga dikhawatirkan Eggi mengulangi perbuatannya.

"Kemudian juga dikhawatirkan melarikan diri. Itu subjektivitas penyidik kenapa yang bersangkutan dilakukan penahanan," katanya.

Eggi mulai ditahan sejak Selasa, 14 Mei 2019. Dia masuk Rumah Tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 23.00 WIB dan akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

Eggi Sudjana ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar oleh Polda Metro Jaya. Penetapan itu berdasarkan setelah proses gelar perkara pada 7 Mei 2019, dengan kecukupan alat bukti seperti enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, beberapa dokumen, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.

Dia dilaporkan oleh caleg PDIP, S. Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung ke Polda Metro Jaya atas tuduhan makar.

Dewi melaporkan Eggi, berkaitan dengan beredarnya video ketika Eggi menyerukan people power dalam sebuah orasi. Atas pernyataan itu, Eggi juga dilaporkan oleh Supriyanto, yang mengaku sebagai relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, Jumat, 19 April.

Wakil Menkumham Sebut Pemerintah Usulkan Ubah Beberapa Substansi RKUHP

Laporan Supriyanto teregister dengan nomor LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Terkait status tersangkanya ini, Eggi telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (ase)

Gus Samsudin

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Gus Samsudin, yang juga dikenal dengan nama Jadab, menyatakan bahwa ia merasa bahagia berada di penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka atas pembuatan video viral.

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2024