KPAI Tasikmalaya Dampingi 16 Gadis di Bawah Umur Korban Cabul

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto
Sumber :
  • VIVA/Diki Hidayat

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya melakukan pendampingan korban cabul Kabupaten Garut Jawa Barat. Mereka akan memberikan perlindungan dan pendampingan kepada 16 gadis di bawah umur yang menjadi korban pencabulan RGS (26) warga Kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut.

Ketua KPAID Tasikmalaya, Ato Rinanto mengatakan, Kabupaten Garut belum memiliki lembaga KPAI, sehingga pihaknya langsung turun tangan melakukan pendampingan dan perlindungan.

"Karena di Garut KPAID belum ada, sehingga kami menangani kasus ini hingga selesai," ujarnya, Rabu 15 Mei 2019 di Mapolres Garut.

Secara detail menurut Ato pihaknya belum melakukan pendataan, namun pihaknya sudah bertemu dengan 16 gadis korban berikut orang tuanya. Dalam pelaksanaannya pihak KPAI tetap akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait lainnya.

"Kami akan berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terlibat penanganan anak dan Unit PPA Polres Garut agar bagaimana permasalahan ini bisa ditangani dengan baik," ucap Ato

Lanjut Ato, para korban sendiri saat ini tengah menjalani visum di RSUD Dr. Slamet Garut guna kepentingan penyelidikan. Sebagai langkah pertama, KPAID akan mendampingi para korban saat dimintai keterangan oleh polisi.

"Jadi supaya para korban tidak takut, selama dimintai keterangan polisi akan kami dampingi," ujarnya.

KPAI: Korban Kekerasan Seksual Biasanya Trauma Seumur Hidup
pengemis dan anak

Hilangnya Hak Anak demi Mendapatkan Sepeser Uang

Hak asasi anak terkadang sering diabaikan oleh banyak orang tua di Indonesia

img_title
VIVA.co.id
19 Januari 2022