KPAI Kecam Glorifikasi dan Kemunculan Saipul Jamil di TV

Saipul Jamil bebas dari penjara.
Sumber :
  • VIVA/Wahyu Firmansyah

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengkritisi meriahnya penyambutan pembebasan artis sekaligus pedangdut Saipul Jamil yang merupakan mantan narapidana kasus kekerasan seksual dan tampilnya ipul di layar televisi. 

Drama Saipul Jamil dan Ivan Gunawan: Maaf Diterima, Netizen Tetap Geram

Komisioner KPAI, Retno Listyarti mengatakan, pertama, menyampaikan keprihatinan, karena pembebasan Saipul Jamil diglorifikasi (dirayakan) seperti pahlawan, bahkan diliput besar-besaran oleh berbagai media. Padahal, Saipul Jamil adalah pelaku kekerasan seksual pada anak. Itu perbuatan tercela. 

"Saya khawatir, para penonton TV menjadi memaklumi penyebab Saipul Jamil masuk penjara. Pelaku bisa merasa tidak bersalah atas perbuatannya. Berikutnya bisa menganggap kekerasan seksual sebagai sesuatu yang normal. Ini sangat berbahaya," ujar Retno di Jakarta, Senin, 6 September 2021. 

Viral Candaan dengan Igun, Saipul Jamil: Kalau Mau Jaga Perasaan Korban Jangan Diungkit Lagi

Kedua, anak korban ataupun korban-korban kekerasan seksual lainnya menjadi makin takut terbuka atau bicara atas apa yang dialaminya, psikologis korban menjadi terpukul kembali dan bisa jadi sulit pulih ketika pelaku malah disambut seperti pahlawan. 

"Kita harus berpihak pada korban kekerasan seksual dan membantunya untuk pulih," katanya. 

Kasus Pelecehannya Jadi Bahan Candaan, Saipul Jamil: Siapa yang Bangga dengan Kejahatan?

Saipul Jamil melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur berinisial DS yang berusia 17 tahun. Atas perbuatannya, Saipul divonis hukuman tiga tahun penjara. Selain itu, Saipul Jamil juga terlibat melakukan tindak pidana korupsi yaitu dugaan pemberian hadiah/janji kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Dia disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Atas perbuatan suap itu. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjauhi hukuman pidana selama 3 tahun dan denda susider Rp100 juta. 

Ilustrasi pencabulan wanita

Viral Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa Undip, Korban Curhat Malah Dicekoki Miras

Korban pelecehan seksual seorang mahasiswi Undip teman dari pelaku NJI. Korban dekat NJI karena sering menjadi tempat untuk curhat tapi malah disodorkan minuman keras

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024