Disnakertrans DIY Selidiki Dugaan Pelanggaran Tenaga Kerja Asing

Ilustrasi tenaga kerja asing
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta menindaklanjuti aduan tempat usaha yang menyalahi izin dan mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) tak sesuai dengan ketentuan perundangan.

Siapkan Tenaga Kerja yang Kompeten, Kemnaker Ajak Jepang Investasi Pelatihan Bahasa

Kepala Disnakertrans DIY, Andung Prihadi mengatakan, laporan kasus ini diterima oleh pihaknya pada Rabu 15 Mei 2019. Usai mendapatkan laporan tersebut, Andung menyebut akan melakukan tindak lanjut atas pelaporan tersebut.

"Berdasarkan kronologi laporan, petugas pengawasan mulai dengan penyelidikan, pemeriksaan berkas dan dokumen aduan," ujar Andung saat dihubungi, Jumat 17 Mei 2019.

Bertemu Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman, Kemnaker Berharap Banyak Peserta SSW di Jepang

Andung menerangkan, usai melakukan pemeriksaan berkas laporan, nantinya akan dilanjutkan ke tahap kedua. Tahap kedua ini adalah melakukan pemanggilan pihak-pihak yang terkait dengan pelaporan tersebut.

"Setelah tahap pemeriksaan berkas laporan, tahap kedua akan dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait. Sampai nanti hasilnya apakah benar terjadi dugaan pelanggaran UU Ketenagakerjaan," kata Andung.

Prihatin Tambang Ilegal Marak, Cak Imin: Tambang yang Legal Saja Tak Bawa Kesejahteraan

Pelaporan terhadap pelanggaran usaha dan mempekerjakan TKA ke Disnakertrans DIY ini dilakukan oleh Paguyuban Atmo 5. Koordinator Atmo 5, Heruwintoko menerangkan, perusahaan yang dilaporkannya berlokasi di Jalan Imogiri Barat, Kecamatan Sewon, Kabupaten Bantul. 

Heruwintoko mengungkapkan, bahwa izin usaha pihak yang dilaporkannya bergerak di bidang furniture namun juga menjalankan usaha bidang makanan dan minuman. Selain itu perusahaan yang dilaporkannya itu juga memperkerjakan TKA.

"Tenaga kerja asingnya ada satu orang sebagai ahli pembuat resep. Kami sampaikan aduan ke Kantor Imigrasi supaya warga asing tahu kalau mau kerja harus mengikuti prosedur," ungkap Heruwintoko. 

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Yogyakarta, Sutrisno menyebutkan sejak Januari-April 2019, ditemukan tujuh WNA yang menyalahi izin tinggal.

"Pengawasan orang asing terus dilakukan, setiap tahun ditemukan lebih dari sepuluh orang WNA yang melanggar aturan, mayoritas over stay," kata Sutrisno. (mus)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya