Tak Ada Surat Pemanggilan, Aktivis Lieus Tolak Diperiksa Kasus Makar

Lieus Sungkharisma.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridho Permana

VIVA – Aktivis Lieus Sungkharisman mengaku tidak akan memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam perkara dugaan makar. Dia harusnya menjalani pemeriksaan pada hari ini, Jumat 17 Mei 2019.

Pemilu 2024 Lebih Teduh Dibanding 2019

Tapi Lieus tidak hadir, dia mengaku belum mendapatkan surat panggilan untuk pemeriksaan yang kedua.

“Sampai saat ini saya belum menerima surat panggilan pemeriksaan yang kedua,” ujar Lieus kepada VIVA, Jumat, 17 Mei 2019.

AROPI: Dibanding Musim Pemilu 2019, Tingkat Kepercayaan Terhadap Lembaga Survei Naik 7,6%

Menurut Lieus dirinya sudah menanyakan kepada keluarganya tetapi tidak ada yang menerima surat panggilan tersebut. Padahal dalam panggilan pertama surat tersebut diterima dan difoto siapa penerimanya.

"Yang pertama terima dan yang terima difoto tiga orang loh, petugas dari Bareskrim," katanya.

Viral Ucapan Gus Samsudin: Konten Tukar Pasangan Itu Dakwah, Saya Senang di Penjara

Lieus menyatakan karena tidak ada surat panggilan yang diterimanya, ia tidak berkewajiban memenuhi panggilan tersebut. Apalagi hingga saat ini ia belum mendapatkan kuasa hukum untuk mendampinginya dalam perkara makar yang dituduhkan.

"Saya juga masih mencari kuasa hukum yang terbaik karena kasus tuduhan makar tidak main-main," katanya.

Ditambahkan Lieus, meski dirinya tergabung dalam tim kampanye Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno, tetapi dia enggan dibantu oleh tim kuasa hukum dari BPN. Menurutnya perkara ini adalah urusannya dan tidak perlu ada campur tangan BPN.

“Ini urusan personal saya dengan polisi, tidak ada kaitannya dengan BPN,” kata Lieus.

Sementara itu Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat panggilan tersebut.

“Tim penyidik sudah memastikan surat tersebut dikirimkan,” kata Dedi.

Sebelumnya, polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lieus sebagai saksi atas perkara dugaan makar pada Selasa, 14 Mei kemarin. Namun, Lieus tidak memenuhi panggilan lantaran masih mencari kuasa hukum.

Polisi menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Lieus pada Jumat, 17 Mei 2019. Dalam kasus ini, Lieus dilaporkan seseorang bernama Eman Soleman. Laporan untuk Lieus Sungkharisma diterima oleh Bareskrim Polri bernomor STTL/296/V/2019/Bareskrim.

Dalam laporan itu, Lieus disangka melanggar Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan Pasal 107 jo Pasal 110 Jo Pasal 87 dan atau Pasal 163 jo Pasal 107 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang terhadap keamanan negara atau Makar.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya