Kementan Beri Insentif Lahan Pertanian yang Tidak Dialihfungsikan

Ilustrasi lahan pertanian.
Sumber :

VIVA – Kementerian Pertanian (Kementan) melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) akan memberikan insentif bagi pemilik lahan yang tidak mengalihfungsikan lahannya. Begitu juga dengan pemilik lahan yang ingin membuka sawah.

"Nanti dikasih saprodi, bibit, pupuk subsidi kalau bisa mempertahankan lahan, tidak dialihfungsikan akan dibantu benih, pupuknya dan atau kalau mau mengolah lahan, kita bantu alsintan," kata Direktur Perluasan dan Perlindungan Lahan Ditjen PSP Indah Megahwati

Namun insentif keuangan belum disepakati. Menurutnya, nantinya akan diberikan setelah dilakukan pembahasan di Kementerian Keuangan dan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Pemberian insentif ini dilakukan sejalan dengan akan dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Perpres tersebut berfungsi menekan meluasnya aliy fungsi lahan pertanian yang kini banyak terjadi.

Kementan bekerja sama dengan Bappeda dan pemerintah daerah karena  lebih tau mana yang akan beralih fungsi ataupun tidak. Untuk itu, akan ada Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengikat alih fungsi lahan di wilayah.

"Perpres akan ada turunan Perda-Perdanya, tujuanya supaya mereka langsung masukkan dan dikunci direview Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)," ujar Indah.

Saat ini Perpres LP2B sudah berada di Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) untuk menunggu pemberian nomor Perpres. Kementan juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) mengeluarkan regulasi Perlindungan Lahan Pertanian.

"Luas lahan baku sawah setiap tahunnya tercatat menyusut seluas 120 ribu hektar per tahunnya. Meskipun kami sudah melakukan upaya cetak sawah di lahan baru, tidak bisa serta merta menjawab kebutuhan lahan yang selama ini menyusut," ungkapnya.

Anak Buah SYL Video Call Bahas 'Orang KPK' dan 'Ketua': Siapin Dolar Nanti Kami Atur

Diharapkan, berbagai perlindungan untuk mempertahankan lahan juga dilakukan oleh daerah yang peduli mengenai isu alih fungsi lahan tersebut dengan Peraturan Daerah setingkat Bupati.

"Pemerintah Daerah harus memiliki komitmen yang sama untuk bisa mempertahankan daerah yang tingkat kesuburan tinggi," ujarnya.

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Indah menambahkan, produk hukum Pemda yang pro terhadap para petani patut untuk diapresiasi dan diimplementasikan dengan baik dan tegas.

"Contohnya Pemda Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan yang baru saja mengesahkan Perda Perlindungan Lahan. Gowa merupakan salah satu lambung produksi padi penyangga Makassar. Dengan adanya Perda, maka jangan sampai ada yang beralih fungsi ke sektor lain," ujar Indah.

Biaya Ultah Cucu SYL Minta Di-reimburse Kementan, Pegawai Menolak Terancam Dimutasi

Menurutnya, jika alih fungsi lahan dibiarkan, maka dikhawatirkan ketahanan pangan warga Makassar terganggu. Diharapkan pemda setempat konsisten dan bersikap tegas dalam menjalankan peraturan tersebut.

"Banyak daerah lain yang mengalihkan fungsi lahan pertaniannya untuk dibangun perumahan dan pabrik. Kebanyakan karena pemimpin daerah tergiur dengan penawaran dari para investor," katanya.

Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

SYL Juga Bayar Biduan Pakai Hasil Uang Korupsi Kementan, Saksi: Rp100 Juta Sekali Transfer

Syahrul Yasin Limpo (SYL) juga turut memberikan uang untuk biaya entertain atau biaya hiburan Kementerian Pertanian (kementan) RI.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024