- ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
VIVA – Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy, divonis bersalah atas kasus suap dana hibah sehingga dihukum penjara 2 tahun dan 8 bulan. Selain itu Ending wajib membayar denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.
"Mengadili, meyakini terdakwa Ending Fuad Hamidy bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Hakim Ketua Rustiyono saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 20 Mei 2019.
Kendati begitu, majelis hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Ending. Menurut hakim, Ending memenuhi syarat sebagai JC.
Sementara itu, Bendahara KONI Johny E. Awuy dihukum satu tahun dan delapan bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.
Hakim menyatakan Ending Fuad dan Johny bersalah karena terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana, dengan uang sebesar Rp400 juta, satu unit mobil Toyota Fortuner, dan satu unit ponsel Samsung Galaxy Note9.
Pemberian dilakukan agar Mulyana memuluskan pencairan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga pada ajang Asian Games 2018 dan Asian Paragames 2018. Dalam proposal itu KONI mengajukan dana Rp51,52 miliar.
Selain itu, pemberian tersebut juga dilakukan guna memuluskan pencairan usulan kegiatan pendampingan dan pengawasan program SEA Games 2019 tahun anggaran 2018.
Endang Fuad dan Johny E. Awuy dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Putusan hakim ini lebih rendah jika dibandingkan tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya, jaksa menuntut empat tahun penjara dan denda Rp150 juta untuk Ending Fuad, dan dua tahun penjara dan denda Rp100 juta untuk Johny.
Merespon putusan, baik Ending Fuad maupun Johny sama-sama meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan yang mereka terima selama tujuh hari. (ren)