Seto Diamankan Polisi karena Sebar Pesan Serang Bareskrim

Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rachel Aritonang

VIVA – Seorang pria bernama Mukhamad Seto Ansyurulloh (29) diamankan polisi lantaran diduga menyebarkan undangan provokasi lewat aplikasi WhatsApp untuk menyerang Gedung Bareskrim Polri pada 22 Mei 2019. Undangan itu pun viral karena jadi pesan berantai di WhatsApp.

Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei

Pesan WhatsApp itu sendiri berbunyi 'UNDANGAN PENGEBOMAN KANTOR BARESKRIM MENGUNDANG SELURUH MUJAHID UNTUK MEMBAWA BOM MOLOTOV UNTUK DILEMPAR KE GEDUNG BARESKRIM POLRI PADA TANGGAL 22 MEI 2019, TARGET UTAMA YANG HARUS DIBUNUH: 1. KAPOLRI TITO, 2. KABARESKRIM IDAM AZIZ, bismillah, Allah ada di belakang antum2 sekalian'. Pesan pun disertai foto.

"Yang ditujukan mengancam keselamatan pada tanggal 22 Mei 2019 dengan target ancaman terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Mei 2019.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri Tangani Aksi 21-22 Mei

Beredar kabar kalau pria kelahiran Tegal, Jawa Tengah ini disebut ditangkap karena menampung massa yang hendak ikut aksi 22 Mei. Namun, dengan tegas hal ini dibantah polisi.

Polisi sendiri memiliki bukti pelaku menyebarkan pesan provokatif itu. Bukti pesan lewat aplikasi WhatsApp tersebut sudah diprint sebagai barang bukti. "Bukan karena menampung peserta unras (unjuk rasa)," ujarnya.

Lagi, Provokator Aksi 22 Mei Diciduk

Kepada polisi, pria tersebut mengaku sebagai anggota Front Pembela Islam (FPI). Pria itu juga mengaku alumni panitia 212 tahun 2018.

Pelaku disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lalu, pasal 12A ayat 1 Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang. (mus)

Para terdakwa perusak Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat menjalani sidang dengan agend pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Desember 2019.

Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui

Enam orang itu terhasut hoax tentang ulama yang ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2019