Tersangka OTT Kantor Imigrasi Mataram Langsung Ditahan KPK

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Kurniadie, langsung ditahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka suap pengurusan visa dua Warga Negara Asing di Nusa Tenggara Barat, Rabu dini hari, 29 Mei 2019.

Sambut World Water Forum, Ditjen Imigrasi Permudah Visa hingga Siapkan Jalur Khusus

Selain Kurniadie, penyidik juga menahan dua tersangka lain, yakni Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Klas I Mataram, Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia, Liliana Hidayat.

"Mereka ditahan untuk 20 hari pertama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah melalui pesan singkatnya.

Dua Produser Film Pick Me Trips In Bali Asal Korea Selatan Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai

Febri menjelaskan, ketiga tersangka ditahan terpisah. Untuk Kurniadie ditahan ke Rutan KPK, yang berada di kantor KPK lama. Sedangkan Liliana Hidayat di Rutan KPK, yang berada di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, serta Yusriansyah dijebloskan ke Rutan KPK, yang berada di Pomdam Jaya, Guntur, Mangarai, Jakarta Selatan.

Pantauan awak media, para tersangka keluar kantor KPK secara terpisah dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan tangan diborgol. 

Gegara Syuting Ilegal, Dita Karang Hingga Hyoyeon SNSD Ditahan di Bali

Kurniadie keluar sekira pukul 01.49 WIB, disusul Liliana yang keluar pukul 01.58 WIB. Sedangkan Yusriansyah dibawa ke mobil tahanan, sekira pukul 02.17 WIB. Ketiganya tak berkomentar apa pun, saat digiring petugas masuk mobil tahanan. 

Dalam perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) ini, Kurniadie dan Yusriansyah diduga KPK terima suap sejumlah Rp1,2 miliar, guna memuluskan perkara penyalahgunaan izin tinggal WNA asal Singapura dan Australia.

Uang itu diberikan Liliana, selaku manajemen Wyndham Sundancer Lombok, untuk mengurus perkara dua WNA yang disalahgunakan. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya