Logo timesindonesia

MA Perkuat Aplikasi E-Court untuk Menyukseskan E-Litigation

Rapat Pokja mengembangkan aplikasi pengadilan secara elektronik (FOTO: Humas MA RI)
Rapat Pokja mengembangkan aplikasi pengadilan secara elektronik (FOTO: Humas MA RI)
Sumber :
  • timesindonesia

Rencananya, peraturan Mahkamah Agung yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan aplikasi pengadilan elektronik akan dicabut dan digantikan dengan peraturan Mahkamah Agung yang baru.

“Rencananya peraturan Mahkamah Agung yang baru tersebut akan diberi judul Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik,” papar Syamsul Maarif.

Saat ini, rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut saat tengah dalam proses finalisasi sebelum diajukan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) untuk disahkan.

Bersamaan dengan pembahasan rancangan Peraturan Mahkamah Agung tersebut, Tim Pengembang Aplikasi juga tengah bekerja mempersiapkan aplikasi yang akan dipergunakan untuk pelaksanaan persidangan secara elektronik tersebut. Dalam pertemuan tersebut sempat dilakukan demo pelaksanaan persidangan elektronik menggunakan aplikasi yang dipersiapkan.

Menurut Puji Wiyono, S.Kom, anggota tim pengembang aplikasi pengadilan elektronik, aplikasi yang tengah dikembangkan bersama timnya melibatkan aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sebagai aplikasi manajemen perkara di pengadilan tingkat pertama, perubahan-perubahan pada aplikasi e-court sebelumnya serta penambahan menu e-litigation.

“Untuk memudahkan, aplikasi ini menggunakan metode sekali input data untuk e-court dan SIPP,” ujar Puji Wiyono dalam pemaparannya.

Dengan metode sekali input data, kata Puji Wiyono, aparatur pengadilan nantinya tidak dihadapkan pada kemestian mengulang input data meskipun untuk aplikasi yang berbeda.