- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy.
"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019.
Menurutnya, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pasca pencabutan pembantaran Rommy tersebut.
"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," katanya.
Pada perkaranya, Rommy diduga terima suap dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Gresik, M Muafaq terkait jual beli jabatan.
Sementara itu, Haris dan Muafaq saat ini berkas perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.