Pembantaran Dicabut, Rommy Balik ke Rutan KPK

Tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan Romahurmuziy alias Rommy di KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Komisi Pemberantasan Korupsi telah mencabut pembantaran mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy. 

Tak Lolos Parlemen, PPP Tarik Semua Saksinya agar Tak Teken Hasil Pleno KPU

"Pembantaran RMY dicabut dan kembali ke rutan sore kemarin setelah sebelumnya pihak dokter RS Polri menyatakan terhadap RMY tidak dilakukan rawat inap," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Jakarta, Senin, 10 Juni 2019. 

Menurutnya, lembaga antirasuah melakukan penahanan 16 hari kedepan pasca pencabutan pembantaran Rommy tersebut.

Suara PSI Mendadak Melesat, PPP Cium Dugaan Kecurangan dan Ancam Bawa ke Hak Angket DPR

"Masa penahanan ini masih dalam rentang perpanjangan penahanan 40 hari yang telah dilakukan sebelumnya. Selama masa pembantaran, masa penahanan tidak dihitung," katanya.

Pada perkaranya, Rommy diduga terima suap dari Kepala Kanwil Kementerian Agama Jatim, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Gresik, M Muafaq terkait jual beli jabatan. 

Rommy PPP Bongkar Modus Penggelembungan Suara PSI: Suara Tidak Sah Jadi Milik PSI

Sementara itu, Haris dan Muafaq saat ini berkas perkaranya tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketua Majelis Pertimbangan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy (kedua kiri).

Klaim 40 Persen Pemilihnya Dukung Prabowo-Gibran, PPP Isyaratkan Siap Pindah Koalisi

PPP menyatakan peluang partai berlambang Kabah itu untuk bergabung dengan koalisi Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan diputus lewat forum Mukernas.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024