Pansel Cari Calon Pimpinan KPK yang Paham UU Pencucian Uang

PANSEL CAPIM KPK TEMUI PIMPINAN KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid V turut memperioritaskan calon pimpinan yang mengerti hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Eks Penyidik KPK: Siapa Saja Bisa Daftar Capim KPK Termasuk Irjen Karyoto

Hal ini lantaran berdasarkan masukan dan evaluasi dari internal dan eksternal, Pansel Capim KPK memandang penerapan TPPU masih kurang maksimal oleh lembaga antirasuah era saat ini. 

"Kami mencari yang lebih baik ya. Jadi kami evaluasi apa yang termasuk juga kami dengarkan dari luar ya, bukan dari dalam saja, antara lain maaf TPPU-nya masih lemah kan itu pasti. Jadi kami akan cari yang (memahami) TPPU-nya lebih mau," kata Yenti usai bersama anggota Pansel lainnya bertemu Pimpinan KPK di kantor KPK, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu 12 Juni 2019. 

9 Calon Anggota Pansel Capim KPK, 5 dari Unsur Pemerintah dan 4 Masyarakat

Yenti menilai penerapan regulasi TPPU penting untuk memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Apalagi saat ini, KPK sedang menangani sejumlah perkara korupsi yang kerugian negaranya mencapai triliunan rupiah. Salah satunya kasus SKL BLBI yang menjerat pemegang saham pengendali BDNI Sjamsul Nursalim.

"Asset tracing itu lebih kan. Sekarang misalnya BLBI baru akan asset tracing untuk TPPU. Nah kita akan cari seperti itu," kata Yenti.

Istana Sebut Nama-nama Anggota Pansel KPK Akan Diumumkan Bulan Ini

Yenti menambahkan, dalam kesempatan ini, pihaknya juga meminta masukan mengenai peta komisioner KPK saat ini. Dari komposisi yang ada, belum ada unsur dari Kejaksaan. 

Hal ini, kata Yenti menjadi bahan pertimbangan Pansel dalam menyeleksi calon Pimpinan KPK Jilid V.

"Kami tidak akan sampaikan kepada Anda semua, tetapi kami akan olah dulu tentang komposisinya. Yang jelas, UU mengatakan, komisioner terdiri dari unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Jadi harus dua itu. Tidak mungkin tidak ada unsur pemerintah," kata Yenti.

Selaras itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengakui penerapan TPPU pada tersangka korupsi di eranya saat ini belum maksimal. Saut mengklaim, pihaknya terkendala dengan minimnya ahli hukum yang terkait TPPU. Padahal, kata Saut, jika sumber daya manusia mencukupi, pihaknya ingin menerapkan TPPU sejak mulai menangani kasus dugaan korupsi.

"Dari awal sebenarnya ketika penyelidikan bila perlu kami sudah mulai bahas TPPU-nya. Sehingga ketika penyidikan sudah matang. Itu learning organization," imbuhnya. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya