Anggota Komisi III DPR: Ketua KPK Pengganti Firli Bahuri Harus Melalui Pansel

Seorang petugas sedang membersihkan logo Gedung KPK di Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta – Pengganti Firli Bahuri sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diusulkan dipilih melalui panitia seleksi atau pansel. Dengan pansel karena sesuai dengan amanat Undang-Undang KPK yaitu Pasal 30 ayat 2.

Utut Adianto Deg-degan Pidato Perdana di PKS, Sindir PDIP Tak Punya Aturan Pilih Ketua Umum

"Penggantian pimpinan pengganti Firli Bahuri haruslah melalui pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK," kata Anggota Komisi III DPR Nazaruddin Dek Gam kepada awak media, Senin, 15 Januari 2024.

Menurut Nazaruddin, tidak ada penjelasan sama sekali dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022 tentang bagaimana status calon pimpinan KPK yang tidak terpilih di DPR melalui pemilihan pada 13 September 2019.

Antasari Azhar Ucapin Selamat ke Prabowo-Gibran: Semoga Komitmen Berantas Korupsi

Dia menekankan, dalam putusan MK itu hanya dijelaskan terkait status pimpinan KPK yang menjabat saat ini. Kata dia, seharusnya masa jabatan pimpinan KPK saat ini berakhir pada 20 Desember 2023. Namun, karena disesuaikan jadi 5 tahun sehingga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan, masa jabatan yang saat itu akan diduduki adalah 2019-2023 atau hanya 4 tahun sebagaimana tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI mengenai proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 pada rapat paripurna DPR RI 17 September 2019," jelas politikus PAN tersebut.

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

Firli Bahuri Penuhi Panggilan Pemeriksaan Dewas KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pun, dia menambahkan, lantaran tak adanya penjelasan status mereka dalam putusan MK itu, maka para calon tak terpilih ini seharusnya tidak bisa diberlakukan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. Menurut dia, para calon yang tak terpilih itu tak bisa menggantikan Firli Bahuri.

"Dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujarnya.

Maka itu, Nazaruddin menyampaikan, untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan Firli mestinya dilakukan melalui pembentukan pansel. Dia mengingatkan lagi karena hal itu merujuk dengan Pasal 30 ayat 2 UU KPK.

"Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan karena kami menilai sebenarnya pimpinan KPK yang ada saat ini masih bisa menjalankan tugas dengan baik," tutur politikus asal Aceh tersebut.

Firli Bahuri saat ini sudah mundur dari posisi Ketua KPK karena terseret kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Pucuk pimpinan KPK saat ini masih dipimpin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Ketua sementara.

Sebelumnya Ketua KPK non aktif Firli Bahuri menyatakan mundur dari posisinya. Firli sudah menyampaikan mundur kepada Dewan Pengawas KPK Kamis, 21 Desember 2023.

"Saya mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia karena saya tidak mampu menyelesaikan dan tidak juga bisa menyelesaikan untuk perpanjangan," kata Firli.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya