Anggota DPR Supriansa Ikut Dorong Pengganti Firli Bahuri Mesti Lewat Pansel

Petugas membersihkan logo Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Jakarta - Anggota Komisi III DPR Supriansa ikut mendorong proses pengisian pimpinan KPK usai Firli Bahuri jadi tersangka bisa dilakukan melalui panitia seleksi (pansel). Politikus Golkar itu menyampaikan demikian karena sesuai Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang KPK.  

MKD Pastikan Pelat DPR di Mobil Alphard Tempat Brigadir RAT Bunuh Diri Palsu

"Alasannya karena calon pengganti yang ada saat ini, yaitu mereka yang tidak terpilih saat fit and proper 2019 sudah kedaluwarsa," kata Supriansa, dalam keterangannya, Selasa, 16 Januari 2024.

Dia menyampaikan merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 112/PUU-XX/2022, tak ada penjelasan sama sekali terkait status calon pimpinan KPK yang tak terpilih di DPR RI pada 13 September 2019.

Prabowo Pernah Bilang Demokrasi Sangat Melelahkan, Bamsoet Dorong Penyempurnaan UU Pemilu

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Supriansah menyebut dalam putusan MK hanya terkait status pimpinan KPK yang saat ini menjabat mestinya habis jabatannya per 20 Desember 2023. Hal itu disesuaikan jadi 5 tahun sehingga berakhir pada 20 Desember 2024.

Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke Jawa

"Perlu digarisbawahi bahwa saat para calon tak terpilih tersebut mengikuti proses pemilihan masa jabatan yang berlaku saat itu adalah untuk tahun  2019-2013 atau hanya 4 tahun," jelas Supriansa.

Menurut dia, dengan melihat fakta yang tertuang dalam laporan Komisi III DPR RI terkait proses pemilihan dan penetapan calon pimpinan KPK masa jabatan 2019-2023 saat rapat Paripurna DPR pada 17 September 2019.

Lebih lanjut, dia menuturkan karena tak ada penjelasan dalam putusan MK, maka dinilai para calon tak terpilih ini tak bisa diberlakukan ketentuan Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2019. "Dan, dengan sendirinya mereka tidak bisa dipilih menjadi pimpinan KPK pengganti Firli Bahuri," ujar Supriansa.

Ia menuturkan kembali untuk mengisi kekosongan satu pimpinan KPK maka mesti melalui pembentukan pansel sebagaimana diatur Pasal 30 ayat (2) UU KPK. "Namun mengingat waktu yang tidak terlalu panjang posisi tersebut bisa dikosongkan," tuturnya.

Status Firli Bahuri sudah mundur dari Ketua KPK. Firli resmi diberhentikan sebagai Ketua KPK per 28 Desember 2023.

Eks Kapolda NTB itu terseret usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Firli juga diganjar sanksi etik berat dari Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Saat ini, pucuk pimpinan KPK sementara diisi oleh Nawawi Pomolango.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya