TKN Dukung Polisi Proses Hukum Dalang Kerusuhan 21-22 Mei

Suasana di depan Bawaslu, Rabu, 22 Mei 2019 malam.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Eduward Ambarita

VIVA –  Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily, menegaskan kasus kerusuhan 21-22 Mei sebagai masalah hukum. Ia mendukung kepolisian mengambil langkah hukum pada siapa saja termasuk para mantan jenderal TNI.

Ombudsman: Polri Tolak Temuan Maladministrasi Tangani Aksi 21-22 Mei

"Kami mendukung kepada pihak kepolisian untuk mengambil langkah-langkah hukum terhadap siapa pun pihak yang diduga melakukan pelanggaran hukum, termasuk siapa pun, mantan jenderal TNI, siapa pun yang memang memiliki bukti yang jelas bahwa dia melakukan tindakan melanggar hukum itu," kata Ace di gedung DPR, Jakarta, Rabu 12 Juni 2019.

Ia sangat menyayangkan, sedih dan kecewa ada pihak-pihak yang menghalalkan segala cara untuk membuat instabilitas politik di Indonesia. Apalagi dengan cara-cara yang inkonstitusional dengan melakukan tindakan kekerasan atas nama politik.

Ombudsman Temukan Maladministrasi Polri Tangani Aksi 21-22 Mei

"Tentu itu adalah sesuatu yang patut untuk dikecam. Kenapa, karena saluran politik kita itu telah diatur dalam konstitusi. Telah diatur dalam UU pemilu dan telah dalam mekanisme yang secara tegas semua ada salurannya," kata Ace.

Menurutnya, kalau melakukan cara kekerasan untuk instabilitas dengan cara-cara kekerasan bahkan berupaya misalnya melakukan pembunuhan, maka merupakan hal yang tak bertanggungjawab.

Lagi, Provokator Aksi 22 Mei Diciduk

"Menurut saya itu merupakan cara yang tidak bertanggungjawab," lanjut Ace.

Sebelumnya, nama eks Anggota Tim Mawar, Letnan Kolonel (purn) Fauka Noor Farid diduga terkait dengan kerusuhan 21-22 Mei 2019. Fauka dalam sumber laporan tersebut diduga ikut merancang aksi demonstrasi berujung kerusuhan itu. (ren)
 

Para terdakwa perusak Markas Polsek Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura, saat menjalani sidang dengan agend pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu, 11 Desember 2019.

Enam Pembakar Kantor Polisi di Madura gara-gara Hoax Dihukum Bui

Enam orang itu terhasut hoax tentang ulama yang ditangkap polisi.

img_title
VIVA.co.id
11 Desember 2019