MK Batasi Pihak Terkait di Sidang Gugatan Pilpres Diwakili 15 Orang

Gedung Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA – Mahkamah Konstitusi atau MK siap menggelar sidang perdana perselisihan hasil Pemilihan Presiden 2019 pada Jumat 14 Juni 2019 besok. Sidang tersebut rencananya akan dimulai sejak pagi.

Suara Nasdem Naik Ilegal di Dapil IX Jawa Barat, Gerindra Minta Pemilu Ulang di 53 Kecamatan

"Jam 09.00," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono, ketika dikonfirmasi, Kamis 13 Juni 2019.

Sejumlah pihak akan menghadiri sidang tersebut. Selain pemohon, juga Badan Pengawas Pemilu diminta untuk datang. Setiap pihak dibatasi maksimal 15 orang.

Mardiono: PPP Gugat ke MK Bukan Suara Pileg 'Dicaplok' Partai Garuda, tapi KPU Salah Catat

"Ya, demi kelancaran persidangan. Itu kebijakan MK," ujarnya menambahkan.

Mengenai bagaimana mekanisme sidang atau akan selesai jam berapa, menurutnya hal itu tidak bisa dipastikan. Yang jelas agenda sidang katanya adalah mendengar keterangan pemohon.

Khawatir Kena Sadap, Hakim MK Ingatkan Peserta Sidang Tak Aktifkan Ponsel Selama Persidangan

"Tergantung dinamika persidangan. Besok agenda sidang pemeriksaan pendahuluan ialah mendengarkan pokok-pokoh permohonan pemohon," kata dia.

Seperti diketahui, sengketa terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2019, kini sudah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Hasil dari sidang sengketa PHPU tersebut, akan diputus selambat-lambatnya tanggal 28 Juni 2019. (mus)

Idham Holik, Anggota KPU RI.

Alasan KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg 2024 karena Banyak Agenda Pilkada

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik angkat bicara usai disemprot oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat karena absen dan tidak serius dalam menjalani sida

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024