Bawa 1 Kilogram Sabu, Pengunjung Gerai Cepat Saji Diciduk

Ilustrasi pengedar narkoba jenis sabu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

VIVA – Polisi mengamankan dua pria berinisial NA dan JA keduanya warga asal Bengkalis, Riau. Keduanya diamankan aparat saat berada di sebuah restoran cepat saji di kawasan Jalan Sultan Syarif Kasim, Dumai Kota.

Penampilannya Sempat Viral, Ammar Zoni Kini Putuskan Cukur Habis Brewok

Kepala Resort Dumai, Ajun Komisaris Besar Polisi, Restika P Nainggolan mengatakan, pihaknya sudah mengamankan tersangka berikut barang bukti narkoba. Bersama keduanya diamankan sebuah kemasan yang berisikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram.

"Kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan seputar keterlibatan dirinya atas kepemilikan narkoba jenis sabu," kata Restika kepada wartawan, Senin 17 Juni 2019.

5 Kali Narkoba! Polisi Pastikan Rio Reifan Tak Direhab, Terancam 12 Tahun Penjara

Restika menguraikan bahwa, kedua tersangka saat ini masih bungkam. Kendati demikian kepolisian akan tetap mendalami kasus ini guna mengungkap keterlibatan tersangka lain.

"Pengembangan kasus tetap dilakukan," sambung Restika.

Identitas Enam Anggota Polres Jaksel yang Dipecat Karena Kasus Narkoba

Kasus ini terungkap setelah kepolisian melakukan penyelidikan di lapangan. Belakangan polisi menerima informasi mengenai akan adanya transaksi narkoba di lokasi penangkapan. NA dan JA langsung diamankan di sebuah restoran cepat saji.

Keduanya sempat melakukan perlawanan namun aparat mampu mengatasinya dan mengamankan tersangka bersama bukti narkoba. 
 

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024