KPU Kerahkan Dua Saksi Ahli di Sidang MK

Saksi Ahli KPU di Sidang Gugatan Pilpres 2019 di MK
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Komisi Pemilihan Umum sebagai pihak termohon tidak menghadirkan saksi dalam persidangan keempat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi Kamis siang, 20 Juni 2019. 

MK Tolak Seluruh Gugatan Sengketa Pilpres, Sekjen PAN: Mari Kita Hormati Ujung Proses Pemilu Ini

"Dari pihak termohon, mencermati, melihat perkembangan persidangan saksi yang diajukan pemohon, kami berkesimpulan untuk tidak mengajukan saksi," ujar Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin, di Gedung MK Jakarta Pusat. 

KPU hanya menghadirkan saksi ahli. "Kami mengajukan satu orang ahli, yaitu Bapak Prof Dr. Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT, profesor pertama di Indonesia, dan juga arsitek IT di KPU," ujarnya. 

MK Tolak Seluruh Gugatan Anies dan Ganjar, La Nyalla: Mari Lupakan Pertikaian, Kembali Guyub

Sebenarnya juga ada saksi ahli yang kedua dari KPU, yaitu Riawan Tjandra. Namun, dalam daftar ahli perkara nomor 1/PHUP.PRES/XVII/2019, Kamis, 20 Juni 2019 pukul 13.00 WIB, Riawan tidak hadir dalam persidangan. Dia hanya memberikan keterangan tertulis. (ren)

Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Calon Wakil Presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024