Ahli KPU Sebut BUMN dan Anak Perusahaan BUMN Berbeda

Majelis Hakim Sidang Gugatan Pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Pakar Hukum Administrasi Negara, W. Riawan Tjandra, menjadi saksi ahli dari pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dalam sidang sengketa Pilpres 2019. Riawan tak hadir dalam persidangan namun memberikan keterangan tertulis yang disampaikan ke Mahkamah Agung.

Dalam sidang keempat sengketa pilpres, Kamis, 20 Juni 2019, KPU sebagai termohon tak menghadirkan saksi fakta. Namun, KPU mengajukan dua saksi ahli yaitu Prof Dr. Marsudi Wahyu Kisworo ahli dalam bidang IT dan Dr. W. Riawan Tjandra S.H M.Hum yang tidak hadir dan telah memberikan keterangan tertulis.

Riawan menjelaskan, anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) merupakan entitas hukum yang berbeda dengan BUMN induknya.

"Anak perusahaan BUMN merupakan entitias hukum yang berbeda dengan BUMN induknya, kecuali berdasarkan kriteria khusus dalam rangka penegakan UU Tindak Pidana Korupsi, yang bersifat lex specialis," kata Riawan dalam keterangan tertulisnya.

Ia menyebutkan, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN terbagi atas perum dan persero yang jika ditelaah berdasarkan komposisi kepemilikan saham, ada perbedaan signifikan antara keduanya.

Dalam hal ini, perum merupakan BUMN yang 100 persen sahamnya dimiliki negara. Berbeda dengan persero yang merupakan BUMN, yang komposisi kepemilikan sahamnya paling sedikit 51 persen dimiliki negara.

Dalam proses pendirian, BUMN pun berbeda dengan perseroan terbatas yang memerlukan akta pendirian yang didaftarkan di Kemenkumham agar mendapatkan status badan hukum yang sah.

Namun, BUMN khususnya perum, pembentukannya menggunakan peraturan pemerintah sehingga status badan hukum dan terbentuknya BUMN tersebut sah setelah diterbitkan peraturan pemerintah tersebut.

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Yandri: Jangan Provokasi Rakyat Lagi

Selain itu, agar BUMN dapat mempertahankan keberadaannya dalam perkembangan ekonomi yang semakin terbuka dan kompetitif, BUMN sebagai salah satu pilar ekonomi dapat membentuk sebuah 'anak perusahaan' atau 'subsidiary'.

Baca: MK Diminta Diskualifikasi Ma'ruf, Refly Harun Soroti Tiga Poin Penting    

Prabowo Bersyukur Sengketa Pilpres di MK Selesai: Kita Sekarang Persiapan Hadapi Masa Depan

Dari berbagai kaidah yang ada, Riawan menyebutkan menjadi kebijakan negara untuk menempatkan anak perusahaan BUMN secara hukum terpisah secara struktural dari BUMN induk. Namun, anak perusahaan tersebut masih menjadi bagian fungsional dari pencapaian tujuan ekonomi negara hanya dalam hal dipergunakannya kriteria khusus.

Ini berarti status hukum anak perusahaan BUMN berbeda atau terpisah dengan BUMN induknya. Ia memaparkan, karena anak perusahaan BUMN dapat diletakkan sebagai salah satu mitra yang bekerja sama dengan BUMN di samping mitra yang lain, yaitu perusahaan terafiliasi BUMN dan/atau pihak lain. (ase)

Anies Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran Usai Putusan MK: Selamat Jalankan Amanat Konstitusi
Cawapres pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka mendatangi Prabowo dengan membawa koper, Selasa, 23 April 2024 malam

Malam-malam, Gibran Bawa Koper ke Rumah Prabowo di Kertanegara

Calon Wakil Presiden (cawapres) pemenang Pilpres 2024, Gibran Rakabuming Raka menemui Prabowo Subianto di kediamannya Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan pada Selasa, 2

img_title
VIVA.co.id
23 April 2024