Kivlan Zen Ajukan Praperadilan, Polda Metro: Silakan

Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Polda Metro Jaya menanggapi santai upaya praperadilan yang dilakukan Mayjen (Purn) Kivlan Zen atas status tersangkanya dalam kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

"Silakan ajukan praperadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jumat 21 Juni 2019.

Menurut kepolisian, apa yang dilakukan Kivlan adalah haknya sebagai tersangka. Pihaknya siap menghadapi praperadilan tersebut.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

"Kita ikuti saja aturan hukum yang berlaku," katanya.

Sebelumnya, Kivlan mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangkanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang diajukan oleh Kivlan didaftarkan dengan nomor 75/pid.pra/2019/pn.jaksel.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

"Saya dari tim penasihat hukum Kivlan Zen mau melakukan praperadilan. Di mana kami melihat di dalam penetapan klien kami Pak Kivlan, ada beberapa hal yang diduga dilanggar oleh pihak kepolisian," ujar kuasa hukum Kivlan, Hendrik Siahaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 20 Juni 2019.

Pendeta Gilbert Lumoindong

Hattrick! Pendeta Gilbert Dilaporkan Lagi soal Penistaan Agama ke Polda Metro

Pendeta Gilbert Lumoindong kembali dipolisikan gegara khotbah kontroversialnya oleh Persatuan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) ke Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024