Saksi Ahli Jokowi Ngaku Ditelpon Mahfud MD Sebelum Sidang

Prof Edward Omar Syarief Hiariej (tengah) memberikan keterangan dalam sidang sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Saksi ahli Jokowi-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, sempat menelepon dirinya sebelum ia bersaksi di sidang MK.

Pakar Ragukan Ide Presidential Club Prabowo: Ada Tembok Tebal yang Susah Diterabas

Menurutnya, Mahfud mau mencari tahu hal yang akan ia sampaikan dalam kapasitas sebagai saksi.

"Saya kira perlu saya ceritakan di mahkamah yang mulia ini. Tadi malam ketika mantan Ketua MK Profesor Mahfud mendengar saya akan bersaksi sebagai ahli, beliau menelepon," ujar Edward di MK, Jakarta, Jumat, 21 Juni 2019.

Evaluasi Mudik Lebaran 2024, Jokowi Minta Sistem Bayar Tol Tanpa Tapping

Edward menyampaikan, kepada Mahfud, ia mengaku akan menerangkan definisi terjadinya kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilu. Penjelasan ini dipandang dari sisi hukum pidana.

Kecurangan TSM merupakan dalil yang dituduhkan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno terjadi dalam sengketa Pilpres 2019.

Jokowi Ungkap Ketakutan Negara Dunia Saat Ini, Wamenkeu Bicara Dampaknya ke RI

"Saya bilang saya akan menyampaikan penjelasan soal kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif," ujar Edward.

Selain itu, ia juga mengemukakan, Mahfud mengaku sepakat dugaan kecurangan TSM dijelaskan dari sisi hukum pidana. Hal itu disebabkan kecurangan TSM memang dianggap harus dibuktikan dengan hukum pidana sehingga tudingan tak asal dialamatkan hanya demi motif tertentu.

"Pak Mahfud bilang 'Oh cocok, karena ketika saya Ketua MK, saya juga mengambil putusan-putusan terkait tudingan kecurangan TSM di pilkada, saya mengadopsi hukum pidana," ujar Edward. (mus)
    
    
    

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya