Ternyata, Pasutri Warga Lamongan Lakukan Threesome di Depan Anaknya

Aksi Tolak Pornografi.
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVA - Fakta baru dari pemeriksaan polisi kepada FS (25 tahun) dan NV (27 tahun) warga Lamongan, Jawa Timur, yang menawarkan layanan seks komersial dengan gaya threesome. Ternyata perbuatan itu dilakukan di depan anak kandungnya yang masih berusia empat tahun.

Pamer Kemaluan ke Tetangga, Seorang Lansia di Lampung Timur Ditangkap Polisi

Seks komersial dengan gaya threesome dilakukan FS dan NV di sebuah hotel di Singosari, Malang, bersama seorang user. Saat melakukan hubungan intim di sebuah kamar hotel itu, ternyata disaksikan secara langsung oleh anaknya.

"Jadi begitu deal, harga disepakati ditentukan hotelnya di mana FS dan NV datang ke hotel dengan membawa anaknya," kata Kapolres Malang Ajun Komisaris Besar Polisi Yade Setiawan Ujung, Rabu, 26 Juni 2019.

Gugatan Praperadilan Ditolak, Siskaeee Tetap Jadi Tersangka Pornografi

Setibanya di hotel, ketiganya melakukan hubungan badan. Saat itu, anaknya berada dalam satu kamar. Namun, agar si anak tak fokus dengan adegan threesome. FS memberikan sebuah handphone kepada anaknya agar sang anak bermain hp.

"Saat aksinya itu anaknya ada di kamar. Disuruh main hp di kamar sambil lihat Youtube. FS diinterogasi bilangnya sekali, tapi anaknya bilang sering melihat seperti itu ibunya dengan om-om yang tidak dikenal," ujar Yade.

PN Jaksel Bakal Putuskan Gugatan Praperadilan Siskaeee Besok

Yade mengatakan, motif keduanya bukanlah ekonomi. Sebab, si FS sebelumnya bekerja sebagai sales motor dan saat ini berjualan es. Motif keduanya adalah fantasi seksual dengan orang lain. FS dan NV menikah pada 2012 dan dikaruniai seorang putri berusia 4 tahun.

"Sementara FS masih diperiksa tapi ada keterangan baru dari perempuan. Dia pilih-pilih kalau cocok oke kalau oke jadi, melihat faktor lain bukan semata faktor ekonomi," tutur Yade.

Yade mengungkapkan, meski dilakukan di depan anaknya polisi tidak akan mengambil keterangan dari anaknya. Sebab, dikhawatirkan mengganggu psikologis sang anak yang masih di bawah umur. Polisi bakal berkonsultasi dengan KPAI untuk melakukan trauma healing.

"Kita akan berkoordinasi dengan KPAI agar ada trauma healing. Karena masalahnya anaknya kan tidak di Malang. Dia di Lamongan saat ini bersama neneknya," kata Yade.

Akibat perbuatannya, FS dijerat dengan Undang Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya