58 Hakim Langgar Kode Etik

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA – Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Sukma Violetta, mengungkapkan sepanjang Januari hingga Juni 2019 institusinya telah menerima 740 laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Dari semua laporan tersebut, sebanyak 58 hakim diputuskan terbukti melanggar kode etik hakim. 

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

"Dalam satu semester ini KY sudah menindaklanjuti laporan-laporan tersebut, dan yang sudah diputuskan KY sudah 58 orang hakim yang diputuskan terbukti melanggar kode etik hakim," kata Sukma di kantor KY, Jakarta, Senin, 8 Juli 2019.

Ia menjelaskan keputusan KY ini akan disampaikan pada Mahkamah Agung (MA). Sebab MA yang akan menentukan dan melaksanakan pemberian sanksi.

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

"Atas 58 putusan tersebut, tiga putusan laporan yang menyatakan pelanggaran yang dilakukan hakim adalah pelanggaran berat. Sanksinya berupa usulan diberhentikan, sudah dibawa ke Majelis Kehormatan Hakim (MKH)," kata Sukma.

Ia menambahkan, dalam satu semester ini sudah dilakukan tiga kali sidang MKH terhadap tiga orang hakim. Adapun pelanggaran etiknya, yakni ada hakim yang memberikan konsultasi hukum. 

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

"Kemudian ada hakim yang diberhentikan sidang MKH karena terbukti konsumsi narkoba sabu-sabu. Ada hakim yang juga dikenakan sanksi berat walau bukan pemberhentian karena tindakan tak mematuhi norma dasar masyarakat, berselingkuh dan terjadi kerusakan dalam rumah tangga, tak sesuai ketentuan dalam Undang-unang Perkawinan," kata Sukma. 

Ia menyebutkan, dari 58 putusan KY, 25 putusan di luar sanksi pemberhentian masih menunggu respons MA. Lalu, 22 putusan lainnya, KY masih dalam proses minutasi putusan. Adapun terhadap delapan putusan KY soal usulan sanksi, MA menyatakan tak dapat dikenakan sanksi terhadap hakim tersebut.

"Karena kontennya terkait teknis yudisial yang merupakan independensi hakim," kata Sukma.

Sanksi

Dari 58 putusan, sebanyak 43 hakim diberi sanksi ringan. Lebih detailnya, delapan hakim mendapatkan teguran lisan, 12 hakim mendapatkan teguran tertulis, dan 23 hakim diberikan pernyataan tak puas secara tertulis.

"Sanksi sedang diberikan pada 10 hakim dengan rincian penundaan kenaikan gaji berkala paling lama satu tahun terhadap lima hakim, penundaan pangkat paling lama satu tahun terhadap satu orang, dan hakim nonpalu paling lama enam bulan terhadap empat orang. 

Untuk sanksi berat, KY memutuskan pemberhentian dengan hormat terhadap dua orang. "Dan pemberhantian tidak hormat terhadap tiga orang," kata Sukma.

Jumlah putusan tahun ini bahkan lebih banyak dibanding tahun 2018. Per Januari hingga Juni 2018, KY memutuskan 30 putusan. 

"Itu (2019) jumlahnya jauh lebih besar, hampir dua kali lipat, karena pada 2018 dalam satu semester awal Januari – Juni cuma 30 putusan KY yang berisi pengenaan sanksi pada hakim," kata Sukma. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya