Sampaikan Pembelaan, Hakim Dede Suryaman Ngaku Nyesal Terima Suap Rp 300 Juta

Hakim Dede Suryaman jalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Jakarta - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Dede Suryaman menjalani sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Terkuak, Ini Peran 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah

Dalam sidang tersebut, Dede merupakan pihak terlapor perihal dugaan penerimaan suap untuk meringankan vonis hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) jembatan Brawijaya Kediri.

Dede menjelaskan kronologi saat ditemui oleh seorang pengacara bernama Yuda, ia mengatakan Hakim Adhoc Kusdarwanto bertemu dengan keluarga terdakwa dalam kasus ini bersama dua orang jaksa.

5 Orang jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Siapa Saja Mereka?

"Bahwa atas pertemuan tersebut, Yuda menyampaikan beliau punya dokumen tentang pertemuan tersebut, maupun saksi-saksi yang melihat," ujar Dede di Ruang Sidang Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu, 9 Agustus 2023.

Usai mendapatkan laporan tersebut, Dede mengaku langsung mengkonfrontir informasi dari Yuda kepada Kusdarwanto.

Istri Kena Tuduhan Korupsi, PM Spanyol Bersiap Mengundurkan Diri

"Ternyata, beliau membenarkan, bahwa dia datang ke Kediri ketemu sama keluarga (terdakwa) dan menyampaikan permintaan kepadanya," ujarnya.

Lantas, Dede mengetahui adanya kemunculan surat pengaduan terhadap Hakim Kusdarwanto. Surat itu membuat Dede mempercayai laporan Yuda

"Yuda ini memiliki dokumen pertemuan tadi sehingga saya takut kalau dokumen itu dikembalikan, dilaporkan, maka majelis yang akan menerima risikonya," ucap dia.

Dede mengaku menerima uang sebesar Rp 300 juta dari Yuda. Angka tersebut kemudian dibagi dengan Hakim Adhoc Emma Ellyani dan Kusdarwanto masing-masing Rp 100 juta. Dede lalu memberikan Rp 30 juta dari bagiannya untuk Panitera Pengganti Hamdan.

"Oleh karena ada laporan tadi, saya berinisiatif mengembalikan," katanya.

Setelah itu, Dede menyebut ada perdebatan alot bersama anggota majelis hakim lainnya soal putusan vonis kasus korupsi jembatan Brawijaya Kediri. Mengenai pertemuannya dengan Yuda sebagai pihak berperkara selaku pengacara dan penerimaan uang Rp 300 juta itu, Dede mengaku menyesal.

"Saya sungguh menyesal dalam mencari keadilan telah menabrak rambu-rambu yang ditetapkan," pungkas Dede.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara yang sedang berproses di PN Surabaya, Jawa Timur. 

Ketiga tersangka itu yakni, hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH), Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD), dan Pengacara atau Kuasa PT Soyu Giri Primedika (PT SGP) Hendro Kasiono (HK).

Itong dan Hamdan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Hendro Kasiono ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Itong Isnaini bersama tersangka lainnya ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dalam OTT itu, Tim Satgas KPK menyita uang mencapai Rp140 juta yang akan diberikan kepada Itong Isnaeni yang diduga sebagai penerimaan awal dari perjanjian dalam pengurusan perkara di PN Surabaya.

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat atas nama Dede Suryaman. Dede diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya menjerat hakim PN Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai tersangka.

"Dede Suryaman, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat saksi tindak pidana korupsi suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 18 Februari 2022.

Menurut Ali, Dede dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Hendro Kasiono (HK) selaku pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP). Hendro merupakan pemberi suap kasus tersebut. Sedangkan penerima suap adalah Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya